28 Nelayan Aceh yang Ditahan di Thailand akan Dipulangkan

Ilustrasi. Foto: ist
Ilustrasi. Foto: ist

Sebanyak 28 nelayan asal Aceh yang sempat ditahan pihak keamanan Thailand akan dipulangkan ke Aceh dalam tiga tahap. Mereka ditahan lantaran melawati batas perairan teritorial wilayah setempat akan.


Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, mengatakan nelayan Aceh tersebut telah menjalani masa karantina selama tujuh hari di Jakarta, paska mendarat dari Thailand.

"Info ini kita peroleh dari PSDKP KKP RI di Jakarta. Sesuai ketersediaan tiket, ke-28 orang nelayan akan dipulangkan dalam tiga tahap," kata Miftach Cut Adek, di Banda Aceh, Kamis, 3 Februari 2022.

Miftach mengatakan, sebanyak 14 orang nelayan itu akan dipulangkan pada hari Jumat, 4 Februari 2022 besok dengan maskapai Batik Air pukul 08.00 WIB dan tiba di Banda Aceh pukul 10.45 WIB.

Selanjutnya, pada tahap kedua di hari yang sama akan diberangkatkan 12 orang dengan pesawat Garuda Indonesia, pada pukul 12.10 WIB dan tiba di Banda Aceh pukul 15.00 WIB.

"Sementara dua orang lagi akan dipulangkan pada hari Sabtu, 5 Februari 2022 dengan pesawat Garuda pukul 12.10 WIB dan tiba di Banda Aceh pukul 15.00 WIB," ujar Miftach.

Miftach menyebutkan, nelayan asal Aceh ini sempat menjalani masa di Thailand. Pada 6 Agustus 2021, Pengadilan Thailand menyatakan ke-28 nelayan ini bersalah melanggar hukum terkait pengakapan ikan tanpa izin di wilayah perairan negara berjulukan Gajah Putih itu.

Selanjutnya pada Januari 2022 kemarin, 28 nelayan ini dibebaskan atas dasar pemberian pengampunan kerajaan pada kesempatan ulang tahun YM Raja Rama X pada tahun 2021.

Menurut Miftach, Lembaga Panglima Laot Aceh, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Dinas Sosial Aceh dan PSDKP Pangkalan Lampulo, akan menyambut kedatangan nelayan itu saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blangbintang, Aceh Besar.