41 Persen Pelajar SMA di Banda Aceh Merokok

Ilustrasi: RMOLAceh.
Ilustrasi: RMOLAceh.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman, mengatakan Banda Aceh merupakan pioner pelaksanan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun masih diperlukan komitmen bersama untuk mewujudkannya.


“Termasuk sinergi dengan seluruh sektor pemerintah kota,” kata Lukman dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 April 2022. 

Lukman mengatakan permasalahan utama yang saat ini menjadi sorotan adalah tingginya jumlah perokok aktif dari kalangan pelajar dan remaja. Saat ini, kata dia, 41 persen siswa SMA merupakan perokok.

Padahal, KTR di Banda Aceh dilaksanakan dengan berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. 

Koordinator Substansi Kesehatan Kementerian Dalam Negeri, Arifin Effendy Hutagalung, mengatakan kebijakan penggunaan pajak rokok daerah dan dana bagi hasil cukai tembakau. Pemanfaatan dana tersebut harus dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah untuk menurunkan persentase perokok di daerah karena data menyebutkan bahwa perokok usia muda terus meningkat. 

Di Aceh, dalam 3 tahun terakhir, 28 persen perokok berusia 15 tahun ke atas.

Lily S Sulistyowati, dari The Union, mengatakan Qanun KTR Kota Banda Aceh cukup luas menyebutkan area KTR. Meskipun demikian, regulasi ini membutuhkan komitmen seluruh pemangku kebijakan untuk menindaklanjuti pelanggaran di area KTR. 

“Perlu adanya reward and punishment yang konkrit agar masyarakat berkomitmen menjaga aturan merokok ini,” kata Lily. 

Salah satu poin penting yang perlu dipertimbangkan adalah tentang paparan iklan rokok yang pada akhirnya menarik perokok baru, sehingga pembatasan iklan dinilai menjadi salah satu solusi yang dapat dilaksanakan. 

Selain itu, mengingat efek kemiskinan yang juga ditimbulkan oleh rokok, pemerintah kota perlu memperluas jejaring kerja sama dengan seluruh tokoh masyarakat, agama, adat, LSM, media dan organisasi remaja untuk berkomitmen dalam menerapkan Qanun KTR. 

Muazzinah Yacob dari Aceh Institute mengatakan Qanun KTR ini tidak melarang orang merokok. Aturan ini hanya mengatur tempat merokok sehingga perokok dan bukan perokok sama-sama memperoleh hak asasinya. 

Survei Aceh Institute 2019 menunjukkan tingkat kepatuhan Qanun KTR paling tinggi berada di rumah sakit sedangkan paling rendah di pasar tradisional. Ini merupakan tugas bersama untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Qanun tersebut.