48 WNA Penyeludup Sisik Tenggiling Ditetapkan Tersangka

Sisik Trenggiling. Foto: Net.
Sisik Trenggiling. Foto: Net.

Kepala Seksi Wilayah 1 Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Sumatera, Haluanto Ginting, mengatakan pelaku penyeludupan sisik trenggiling ilegal tidak hanya berasal dari Indonesia. Tetapi juga ada Warga Negara Asing (WNA).


“Di 2018 dua WNA asal Tiongkok jadi tersangka kasus 48 trenggiling ilegal. Selama 2021 ada tiga kasus yang datanya lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan setempat,” kata Ginting, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Telusur Jejak Perdagangan Trenggiling” di Kantor Sumatera Tropical Forest Journalism (STFJ) Jalan Melinjo Raya No.1 Medan Johor, kemarin.

Sayangnya, kata Ginting, hukuman bagi pelaku yang hanya berkisar 1-2 tahun. Hal itu tidak memberikan efek jera bagi pelaku.

“Karena, masih ada pelaku yang sudah menjalani masa hukuman, namun ketika kembali ke masyarakat, mereka melakukan hal yang sama,” sebut Ginting.

Sementara itu, Dewan Penasihat Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC), Panut Hadisiswo, mengatakan sepanjang setahun terakhir, sebanyak 300 kilogram sisik trenggiling disita oleh penegak hukum di Pulau Sumatera.

“Ini karena di Tiongkok ada keyakinan, bahwa Trenggiling memiliki khasiat untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit dan meningkatkan vitalitas tubuh,” kata Panut.

Padahal, kata dia, hingga kini belum ada penelitian ilmiah yang bisa membuktikan hal itu. Sehingga, keyakinan ini memicu timbulnya permintaan yang tinggi dari negeri tersebut sebagai end user. 

Panut mengatakan, penyelundupan dilakukan dengan modus jalur laut, kargo, dan melalui pelabuhan-pelabuhan kecil. Tujuan utama ke Tiongkok, yang sebagian besar transit di Malaysia.

Tenggiling (manis javanica) merupakan satwa dilindungi yang bernilai tinggi di pasaran. Menurut data, trenggiling merupakan kasus tertinggi untuk perdagangan satwa dilindungi di dunia.

Berdasarkan data Wildlife Conservation Society  Tiongkok (WCS, 2020). Selama satu dekade 2010 hingga 2020, tedapat 26 ribu trenggiling dari Indonesia diselundupkan ke Tiongkok..

International Union for Conservation of Nature [IUCN] menetapkan status trenggiling Kritis [Critically Endangered/CR], atau selangkah menuju kepunahan di alam liar.

Di Indonesia, trenggiling termasuk satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018. Disebutkan, barang siapa yang memperdagangkan satwa dilindungi diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.