4.945 Narapidana di Aceh Bakal Terima Remisi Ulang Tahun Kemerdekaan

Heri Azhari. Foto: AJNN.
Heri Azhari. Foto: AJNN.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh mengusulkan 4.945 narapidana untuk mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76. Jumlah pengurangan hukuman yang diterima masing-masing narapidana berbeda. 


"Narapidana yang diusulkan mendapatkan pengurangan masa hukuman yang bersama bervariasi mulai satu bulan hingga enam bulan," kata Heri Azhari, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh, Selasa, 10 Agustus 2021.

Heri Azhari mengatakan 4.868 orang narapidana mendapatkan remisi umum dan 77 orang lainnya mendapatkan RU II. Nama-nama mereka, kata Heri Azhari, akan diusulkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. 

Para penerima remisi, kata Heri Azhari, adalah narapidana yang memenuhi persyaratan. Di antaranya adalah  berkelakuan baik dan disiplin selama menjalani masa hukuman. 

Nama dan catatan mereka selama menjalani hukuman, kata Heri Azhari, akan diverifikasi oleh Dirjen PAS unutk ditetapkan sebagai penerima revisi. 

Heri Azhari juga mengatakan pemberian remisi akan mengurangi jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Aceh. Heri Azhari juga berharap remisi ini mempercepat proses kembalinya narapidana ke kehidupan di luar tembok penjara.