5.534 Narapidana di Aceh Terima Remisi Idul Fitri

Ilustrasi: PR
Ilustrasi: PR

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Idul Fitri 1443 tahun ini kepada 5.534 narapidana. Penerima tersebar di sejumlah penjara di Aceh. Sebagian besar dari mereka adalah narapidana kasus narkoba. 


“Jumlah terbanyak narapidana yang mendapat remisi khusus Idul Fitri berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Lhokseumawe, yakni 452 orang,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, dalam keterangan tertulis, Senin, 25 April 2022. 

Di Banda Aceh, jumlah narapidana penerima remisi tercatat sebanyak 426 orang dan di Lapas Meulaboh sebanyak 368 orang. Mereka mendapatkan potongan masa hukuman dari 15 hari hingga dua bulan. 

Sebanyak 845 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak 15 hari. 3.329 orang mendapatkan pengurangan hukuman sebanyak satu bulan, 1.054 mendapatkan potongan hukuman 1,5 bulan, dan 299 orang mendapatkan remisi dua bulan. 

Beberapa narapidana mendapatkan kebebasan mereka kembali setelah remisi khusus ini diberikan. Satu orang di Lapas Meulaboh, satu orang di Lapas Kuala Simpang, satu orang di Lapas Blangkejeren, dua orang di Lapas Narkotika, dan dua orang di Rumah Tahanan Takengon, Aceh Tengah. 

Dari jenis kejahatan, remisi ini diberikan kepada 3.171 narapidana kasus narkoba. Remisi juga diberikan kepada 10 narapidana kasus korupsi dan tiga narapidana kasus perdagangan manusia.