Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh menyatakan 696 calon jamaah haji asal Aceh melimpahkan nomor porsi. Hal ini terjadi karena yang bersangkutan sakit atau meninggal dunia.
- Selamat Usai 17 Jam Mengapung di Laut, Panglima Laot Aceh: Itu Biasa
- Polisi Bekuk Tiga Terduga Pelaku Ilegal Logging di Bener Meriah
- 13 Desa dalam Dua Kecamatan di Nagan Raya Terendam Banjir
Baca Juga
“Pelimpahan porsi dari 1 Januari hingga 31 Desember 2021 yang dilakukan di Kanwil Kemenag Aceh total berjumlah 696 orang. Data ini kita himpun dari seluruh kabupaten dan kota,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh Arijal kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 12 Januari 2022.
Arijal menyebutkan pelimpahan nomor porsi jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen ini diatur sesuai Keputusan Dirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020. Seluruh proses pelimpahan dipusatkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kanwil Kemenag Aceh.
Sebelumnya, kata Arijal, pelimpahan ini hanya bisa dilakukan di Jakarta. Namun sejak sebagian perangkat, fasilitas, dan admin dilimpahkan ke Kanwil, layanan ini dapat dilakukan di ibu kota provinsi. Untuk memudahkan proses ini, proses pelimpahan ini juga dapat dilakukan di daerah.
Arijal mengatakan pelimpahan nomor porsi ini hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung. Jamaah bersangkutan atau ahli waris melimpahkan nomor porsinya lewat surat kuasa pelimpahan nomor porsi.
- Banda Aceh Tetapkan Zakat Fitra 2,8 Kilogram Beras Per Jiwa
- Mengintip Aktivitas Imigran Rohingya di Aceh
- Kuota Haji Tahun 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah