Kejari Bener Meriah Didesak Tetapkan Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Samarkilang

Pengacara tersangka E dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Samarkilang. Erlizar Rusli. Foto: ist.
Pengacara tersangka E dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Samarkilang. Erlizar Rusli. Foto: ist.

Erlizar Rusli, pengacara wakil Direktur CV Mulia Pratama (E) tersangka kasus korupsi pembangunan jalan Samarkilang, Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah, menilai banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan terkesan tebang pilih. Dengan kata lain, proses hukumnya tak adil.


"Karena berdasarkan hukum kami meyakini klien kami tidak berjalan sendiri dalam melaksanakan pembangunan proyek tersebut," kata Erlizar kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 10 April 2023.

Erlizar mengatakan dalam proses pembangunan banyak pihak yang terlibat seperti KPA, PPTK, Pokja, dan konsultan pengawas. Pengerjaan proyek dan pencairan dana tersebut tidak berjalan sendiri, tanpa adanya persetujuan dari pihak-pihak lain.

"Apabila tidak disetujui oleh konsultan pengawas karena persetujuan konsultan pengawas hukumnya adalah wajib baru kemudian KPA atau  PPTK dan Pokja bisa melakukan percairan termin biaya pekerjaan proyek kepada pelaksana," sebut Erlizar.

Dalam kasus ini, kata Erlizar, tidak hanya kliennya saja sebagai pelaksana proyek. Namun ada pihak pelaksana lain yang terikat perjanjian kerjasama sebagai pelaksana  penuh terhadap proyek tersebut.

"Karena sebenarnya dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini tidak semestinya harus di tanggung sendiri oleh klien kami, melainkan banyak orang yang terlibat baik secara pribadi maupun korporasi," ujarnya.

Seharusnya, menurut dia, pihak-pihak lain yang ikut terlibat juga harus diminta keterangan dan bisa juga ditetapkan sebagai tersangka. Erlizar mendesak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah untuk dapat menetapkan tersangka yang lain dalam kasus ini.

"Mengapa penyidik tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif dalam membuka tabir siapa-siapa sebenarnya yang harus menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Seharusnya kemungkinan ada tersangka lain pada saat rilis oleh kejari Bener Meriah harus benar jangan cuma pernyataan saja" katanya.

Hingga saat ini, kliennya masih berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bener Meriah. Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bener Meriah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Jalan Samarkilang, di Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah tahun anggaran 2018. Kedua tersangka berinisial E dan I.

Kasi Intel Kejari Bener Meriah, Ully Fadil mengatakan, tersangka E merupakan wakil direktur CV MP. Sedangkan I selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada UPTD Wilayah III Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aceh. 

"Tersangka E yang telah melakukan pekerjaan tidak sesuai spek sebagaimana dalam proyek,” kata Ully dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Maret 2023. 

Sedangkan tersangka I, kata Ully, mengetahui pekerjaan tersebut kurang spek. Namun tetap mencairkan dana untuk pembayaran.

“Sehingga timbul kelebihan bayar pada kegiatan peningkatan Jalan Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah," sebut Ully.

Ully menjelaskan, pengerjaan proyek tersebut menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,9 miliar. Sebelum penetapan tersangka, terlebih dahulu mengumpulkan dua barang bukti yang kuat.

"Bahwa perlu disampaikan penyidikan ini tidak hanya berhenti di tersangka dengan inisial E dan I saja,” kata dia. “Penyidikan ini masih terus berlangsung dan akan dilakukan pengembangan tidak menutup kemungkinan nantinya ada tersangka lain. 

Berdasarkan perhitungan ahli, kata dia, kedua tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 252 juta. Saat ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 168 /L.1.30/Fd.1/02/2023 dan Print- 169 /L.1.30/Fd.1/02/2023  tanggal 02 Maret 2023, kedua tersangka telah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas B Bener Meriah selama 20 hari. 

"Kedua tersangka dilakukan penahanan karena alasan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 pada ayat 1)KUHAP," sebutnya.

Ully menyebutkan, kedua tersangka diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.