Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun anggaran 2018. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa Tayaruddin, Edy Hartono dan Mulyadi.
- Libatkan Pegawai Bank Syariah Milik Negara, Sidang Penggelapan Uang Panjar Digelar di PN Banda Aceh
- Pengacara Asnawi Luwi: Sejak Awal Kami Curigai Keterlibatan Oknum Anggota TNI
- Berkas Perkara Bakamla Dilimpahkan ke Jaksa, KPK Sita Uang Rp 100 Miliar
Baca Juga
Sidang lanjutan perkara korupsi kapal penumpang Singkil-3 tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua R Hendral dengan hakim berjumlah lima orang digelar secara online (daring), Kamis kemarin.
Sidang terdakwa Korupsi dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap tiga berkas perkara terdakwa Tayaruddin, Edy Hartono dan Mulyadi, dan kawan-kawan, menghadirkan saksi, Bambang Subagyo selaku ketua ULP (Unit Layanan Pengadaan), T Yusfadh Hijrin dan Afriadi selaku Pokja (Kelompok kerja).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe dan Wan Gilang Ferdian hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Selain itu, juga turut dihadiri penasehat hukum para terdakwa.
Sebelumnya, sidang kasus korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil-3 pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil tersebut ditunda.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Budi Febriandi, mengatakan penundaan sidang pemeriksaan saksi yang digelar lantaran waktu terbatas. Sidang akan dilanjutkan Kamis depan.
“Karena waktu sudah sore,” kata Budi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 3 Oktober 2022.
Rencananya, sidang tindak pidana korupsi tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh secara online (daring) dengan menghadirkan para terdakwa. Yaitu, atas nama Tayaruddin, Edy Hartono, Mulyadi, dan kawan-kawan di Kantor Kejari Aceh Singkil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Singkil, Rahmad Syahroni Rambe, dan Wan Gilang Ferdian, hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua R.Hendral dan hakim anggota, menghadirkan saksi Eri Mufdilla, Sudirman dan Fidel Sastra.
Budi Febriandi menyebutkan, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil Tahun anggaran 2018 sebesar Rp 354,7 juta yang telah dilakukan terdakwa.
“Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar (Rp) 354,7 juta sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, 25 April 2022,” sebut Budi.
- Dua Terdakwa Korupsi PIKA Abdya Divonis Lima Tahun Penjara
- Korupsi Jembatan Kuala Gigieng: Bekas Kepala Dinas PUPR Aceh Dituntut 5,6 Tahun Penjara dan PPTK 8,6 Tahun
- Mangkir, Polres Aceh Tenggara Masukkkan Bekas Komisioner KIP ke Daftar Pencarian Orang