Abrar Muda Serukan Rekonsiliasi di Partai Nanggroe Aceh

Logo PNA. Foto: ist.
Logo PNA. Foto: ist.

Sekretaris komisi Pengawas Partai Nanggroe Aceh, Abrar Muda, meminta semua pihak di PNA menahan diri. Mereka diminta tidak mengeluarkan pernyataan secara terbuka yang dapat melukai perasaan kader lain dan mempertajam konflik. 


“Tontonan ini mencederai konstitusi dan kader partai serta hati rakyat yang memberikan kepercayaan kepada PNA sebagai partai berbasis perjuangan,” kata Abrar dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Maret 2021. 

Abrar Muda mengatakan semua kebijakan partai harus berdasarkan musyawarah dan mufakat sesuai dengan amanah oleh forum tertinggi partai, kongres, sebagaimana tertuang dalam AD/ART PNA. 

Sesuai dengan slogan partai “modern dan demokratis”, maka semua kader, termasuk pimpinan partai, harus menjunjung tinggi norma dan etika dalam menjalankan roda kepemimpinan partai di semua level. Abrar Muda juga mengatakan anggota dewan, baik DPRK maupun DPRA, merupakan perpanjangan partai di parlemen. 

Menurut Abrar Muda, hasil kongres luar biasa PNA merupakan fakta yang tidak dapat dikesampingkan. Jika Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf, berkeinginan untuk melakukan rekonsiliasi, langkah pertama yang harus dia lakukan adalah menggelar rapat di tingkat DPP, baik rapat harian ataupun pleno DPP. 

Rapat itu, kata Abrar, untuk menyusun agenda menyusun rekonsiliasi dan dituangkan dalam nota rekonsiliasi PNA berdasarkan SK depkumham 2017. 

Secara konstitusional PNA, kedaulatan partai telah dimandatkan kepada hasil kongres luar biasa yang secara aklamasi memilih Samsul Bahri (Tiyong) sebagai ketua umum. Saat ini, hasil PNA tengah menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. 

Secara de facto, kata Abrar Muda, PNA saat ini berada di tangan hasil KLB di bawah kendali Samsul Bahri. Namun karena badan hukum masih pada SK lama, maka pihaknya menghargai tahapan-tahapannya yangs saat ini sedang berproses. 

“Yang harus dipahami, rekonsiliasi apapun dilakukan oleh Irwandi tidak akan dapat membatalkan hasil KLB PNA, kecuali dibatalkan oleh pengadilan,” kata Abrar Muda. Jika SK Depkumham tentang pengesahan KLB PNA dikeluarkan, Abrar Muda meminta Samsul Bahri menggelar Musyawarah DPP untuk menyelamatkan partai. 

Disebabkan keterbatasan disebabkan Irwandi, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Suka Miskin, Abrar menyarankan agar rapat rekonsiliasi dipimpin oleh Miswar Fuadi selaku sekretaris jenderal untuk menghadirkan seluruh pengurus DPP. 

“Tidak tertutup kemungkinan Irwandi bisa diminta menyampaikan pandangan-pandangan terkait upaya-upaya rekonsiliasi dengan mekanisme yang bisa dipersiapkan oleh DPP, baik tertulis maupun during,” kata Abrar Muda. 

Forum juga harus mengagendakan penyelesaian pertanggungjawaban keuangan partai yang saat ini terlanjur menjadi konsumsi publik. Isu ini, kata Abrar, sangat memalukan partai. Apabila ditemukan tindak pidana, maka urusan ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Terkait surat peringatan yang dikeluarkan Irwandi Yusuf dan Miswar Fuadi kepada lima anggota fraksi PNA, Abrar menilai hal itu tidak mempunyai dasar yang kuat. Abrar mengingatkan bahwa mereka yang menerima surat peringatan itu tidak melanggar satupun aturan partai. Segala bentuk kebijakan partai, kata Abrar, harus berlandaskan AD/ART.