Aceh Akan Jalankan Pilkada sesuai UUPA

Zaenal Abidin. Foto: Irfan Habibi.
Zaenal Abidin. Foto: Irfan Habibi.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Zaenal Abidin, mengatakan Aceh akan berkeras melaksanakan Pilkada 2022. Karena hal tersebut sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh nomor 11 tahun 2006. 


"Kita punya payung hukum tersendiri untuk melaksanakan Pilkada 2022. Kami juga tetap berpegang pada acuan yang ada, yaitu Undang-Undang Pemerintah Aceh," kata Zaenal kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu, 13 Februari 2021. 

Zaenal mengatakan pemerintah Pusat melibatkan semua pihak terkait dalam mengambil keputusan. Karena undang-undang kekhususan Aceh tidak lahir dengan serta merta. 

Zaenal berharap Pemerintah Indonesia membuka ruang kepada DPRA dan juga stakeholder lain untuk berdiskusi dalam urusan ini. Menurut Zaenal, di dalam undang-undang itu jelas dicantumkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh itu setiap lima tahun sekali. 

"Nah ini masuk 2022 kan sudah selesai, karena kita mengacu pada undang-undang tersebut," kata Zaenal. 

Zaenal mengaku beberapa anggota sudah berinisiatif ke Jakarta untuk menjumpai KPU. Bahkan di internal pusat, kata Zaenal, DPP PKS mendukung pelaksanaan pilkada itu 2022 sesuai dengan masa jabatan Gubernur dan Bupati yang akan berakhir pada tahun 2022. 

Zaenal belum memastikan ada upaya pelemahan UUPA. Karena memang ada dua payung hukum. Solusinya, kata dia, pemerintah pusat harus mengajak DPR Aceh duduk untuk mencari jalan tengah. Kalau masing-masing bertahan, Aceh dapat saja melaksanakan pilkada sesuai undang-undang kekhususan Aceh. 

“Kami minta KIP Aceh tetap menjalankan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan. Karena hal tersebut merupakan bagian dari persiapan Pilkada 2022,” kata Zaenal.