Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Aceh Besar, Ridwan Jamil, mengatakan pihaknya akan membangun sinergitas dalam upaya menata arah kebijakan mengembangkan kepariwisataan. Saat ini Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sedang membahas Raqan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB).
- Investasi UEA Batal, Warga Aceh Singkil Merasa Dianaktirikan
- Adee Beulangong, Penganan Khas Aceh Muncul Disaat Ramadan
- Tiga Desa di Aceh Lolos Kurasi 100 Besar ADWI
Baca Juga
"FGD sudah, sekarang sedang digodok ditingkat dewan. Supaya lahir RIPPARKAB namanya, yaitu Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten, untuk sampai tahun 2036," kata Ridwan Jamil kepada Kantor Berita RMOLAceh, Ahad, 12 Desember 2021.
Ridwan Jamil menjelaskan dengan adanya aturan tersebut nantinya arah pengembangan pariwisata sesuai dengan potensi yang sudah ada. Aturannya sedang dalam proses dan akan diqanunkan.
Dengan adanya Qanun RIPPARKAB tersebut, kata dia, sudah ada arah pengembangan di sektor pariwisata Aceh Besar. "Untuk kawasan area, Pulau Aceh apa, Lhong apa dari sektor sejarah dimana itu ada semua dalam qanun," ujar Ridwan Jamil.
Ridwan Jamil mengatakan, qanun tersebut menjadi pegangan bagi pihak Dinas Pariwisata Aceh Besar dalam rangka pengembangan pariwisata jangka panjang. Misalnya., kata dia, pada sektor ekowisata, pengembangan wisata sejarah dimana dan wisata alam.
"Sudah digodok dalam sebuah qanun pengembangan rencana pariwisata kedepan," kata Ridwan Jamil. "Qanun itu sedang dibahas. Sudah ada dokumennya, rencana raqan juga sudah ada, untuk tahun 2022," ujar Ridwan Jamil.
- Pj Bupati Muhammad Iswanto Tunaikan Zakat Fitrah Keluarga Besar Meuligoe
- Pj Bupati Aceh Besar Salurkan Bansos untuk Tekon, Lansia Anak Yatim dan Fakir Miskin
- Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Gerakan Tanam Antisipasi Darurat Pangan