Aceh Butuh Regulasi Khusus Tangani Pengungsi Luar Negeri

Pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh Utara. Foto: ist.
Pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh Utara. Foto: ist.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna, menyebutkan Pemerintah Aceh perlu membuat regulasi khusus untuk menangani pengungsi luar negeri yang masuk ke Aceh. Salah satunya adalah untuk menghadapi gelombang pengungsi Rohingya.


"Aceh perlu regulasi khusus untuk penanganan pengungsi luar neger. Kalau kita hitung-hitung ini sudah 22 kali Rohingya terdampar di Aceh," kata Azharul Husna kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 16 November 2022.

Husna mengatakan, Indonesia sudah punya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Indonesia. Tetapi, kata Husna, regulasi itu masih sangat terbatas. Sehingga dia menganggap Aceh seharusnya punya regulasi sendiri.

"Aceh baiknya punya peraturan terkait penanganan pengungsi. Memang tidak menutup kemungkinan tidak hanya Rohingya yang datang, tapikan saat ini memang Rohingya," kata dia.

Husna mengatakan, regulasi soal pengungsi luar negeri ini perlu diatur supaya penanganannya tidak amburadul. Sehingga ada kesamaan dalam respons-respons penanganan.

Dia mengatakan, ketika gelombang etnis Rohingya terdampar di Aceh Timur ada 2015, penanganan yang diberikan oleh pemerintah cukup baik dan banyak dicontoh oleh pihak lain.

"Tapi kalau ada peraturan yang sifatnya memang kedaerahaan itu bisa digunakan sehingga penanganannya jadi sama," ujarnya.

Menurut Husna, regulasi penanganan pengungsi luar negeri ini bisa dalam bentuk Qanun (peraturan daerah) atau bisa juga melalui kebijakan peraturan gubernur (pergub). Yang paling penting adalah regulasi itu harus komprehensif.

Dalam aturan itu juga harus dijelaskan soal lokasi penampungan sementara bagi etnis Rohingya itu. Apalagi dibeberapa lokasi di pantai timur utara, ada tempat-tempat penampungan yang baik, seperti Balai Latihan Kerja (BLK) Lhokseumawe.

"Misalnya pantai timur disini tempatnya. Kalau ketemu di Aceh Utara dibawa ke Lhokseumawe karena sudah ada BLK. Jadi penanganannya itu lebih cepat karena sudah ada aturan," katanya.

Husna menambahkan, KontraS Aceh sudah pernah menyerahkan draft dokumen peraturan untuk penanganan pengungsi ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) namun belum ada informasi lebih lanjut.

"Sebenarnya yang selama ini menangani itu pemerintah yang ada di daerah itu sendiri dan penanganannya berbeda-beda," kata Husna.