Aceh Perlu Qanun tentang Pulau-pulau Kecil

Fuadri. Foto: Dokumentasi pribadi.
Fuadri. Foto: Dokumentasi pribadi.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR) Aceh, Fuadri, mengatakan saat ini Aceh memiliki qanun tentang kepulauan kecil. Namun untuk membuat qanun itu perlu proses panjang. 


"Artinya, Pemerintah Aceh juga harus berpikir untuk menyelamatkan pulau-pulau yang ada dengan aturan dalam qanun Aceh," kata Fuadri, Senin, 23 Mei 2022. 

Menurut Fuadri, persoalan wilayah ini seharusnya tidak terjadi konflik. Karena itu permasalahan ini harus diselesaikan bersama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, kata dia, jika benar itu empat pulau wilayah Provinsi Aceh yang caplok oleh Sumatera Utara, Kemendagri harus bertanggung jawab. 

"Jangan nanti surat keputusan tersebut merugikan Aceh. Pemerintah Aceh tidak boleh diam dan DPR Aceh mendukung upaya yang dilakukan oleh Gubernur Aceh untuk mengembalikan status kewilayahan pulau-pulau kecil tersebut," ujar dia. 

Fuadri meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga mengawasi seluruh pulau di wilayah tersebut. Bahkan seharusnya dibuat program untuk diawasi.