Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR) Aceh, Fuadri, mengatakan saat ini Aceh memiliki qanun tentang kepulauan kecil. Namun untuk membuat qanun itu perlu proses panjang.
- Pesan Surya Paloh kepada Caleg NasDem di Aceh: Tingkatkan Kewaspadaan
- Hingga Desember 2023, Terdapat 33 Kasus Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024
- Partai Gelora Siap Deklarasikan Dukungan ke Prabowo
Baca Juga
"Artinya, Pemerintah Aceh juga harus berpikir untuk menyelamatkan pulau-pulau yang ada dengan aturan dalam qanun Aceh," kata Fuadri, Senin, 23 Mei 2022.
Menurut Fuadri, persoalan wilayah ini seharusnya tidak terjadi konflik. Karena itu permasalahan ini harus diselesaikan bersama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, kata dia, jika benar itu empat pulau wilayah Provinsi Aceh yang caplok oleh Sumatera Utara, Kemendagri harus bertanggung jawab.
"Jangan nanti surat keputusan tersebut merugikan Aceh. Pemerintah Aceh tidak boleh diam dan DPR Aceh mendukung upaya yang dilakukan oleh Gubernur Aceh untuk mengembalikan status kewilayahan pulau-pulau kecil tersebut," ujar dia.
Fuadri meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga mengawasi seluruh pulau di wilayah tersebut. Bahkan seharusnya dibuat program untuk diawasi.
- Fokus Pemenangan, Anies Minta Timnas AMIN Cabut Laporan terhadap Jokowi di Bawaslu
- Anggota DPRA Asrizal Asnawi Minta BSI Dirikan Kantor Pusat di Aceh
- Falevi Kirani Tantang Miswar Fuady, "Kantor DPP PNA Buka 24 Jam"