Aceh Tetap Pertahankan Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur, mengatakan Pemerintah Aceh tetap mempertahankan hak keistimewaan dan kekhususan Aceh terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA), yakni mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). 


"Kita pertahankan yang menjadi kewenangan Aceh, tetapi terkait norma standar prosedur perizinan kita tetap mengikuti yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020," kata Mahdinur dalam diskusi multipihak digagas oleh GeRAK Aceh, Selasa, 29 Juni 2021.

Mahdinur menyampaikan, pasca keluarnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut pihaknya telah menempuh beberapa tahapan seperti menyurati Kemendagri bahwa pengelolaan pertambangan minerba tetap berada di Pemerintah Aceh. 

Selanjutnya, Pemerintah Aceh juga telah menunjuk tim perumus kebijakan dan rekomendasi pengelolaan minerba di Aceh. 

Bahkan, kata Mahdinur, Gubernur Aceh telah mengeluarkan instruksi nomor 12 tahun 2020 tentang kewenangan pengelolaan pertambangan minerba di Aceh. Di mana tetap mempertahankan keistimewaan serta kekhususan Aceh. 

"Pengelolaan minerba tetap menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, dan instansi terkait mengambil langkah konkrit sesuai tugas dan fungsi untuk mendukungnya," ujar Mahdinur. 

Mahdinur menyebutkan, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan banyak kebijakan dalam pengelolaan minerba sebelum UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut berlaku, yakni Ingub Nomor 11/INSTR/2014 tentang moratorium izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara (2014-2016). 

Kemudian kembali diperpanjang sebanyak dua kali, pertama berlaku satu tahun sampai 2017, dan terakhir moratorium tersebut dilanjutkan hingga Juni 2018.

"Pemerintah Aceh juga mengakhiri 98 IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi secara kolektif di Aceh dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 540/1436/2018 tanggal 27 Desember 2018," kata Mahdinur. 

Mahdinur menambahkan, perkembangan perizinan usaha pertambangan minerba di Aceh sedikit meningkat sesudah UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut yaitu mencapai 43 izin, sedangkan sebelum peraturan itu hanya 42 izin. 

Sementara itu, Koordinator GeRAK Aceh Askhalani mengatakan dalam beberapa tahun terakhir, Aceh telah melakukan berbagai upaya penataan perizinan dengan penerapan moratorium izin tambang (2014-2018). 

Upaya itu menghasilkan capaian 

positif, diantaranya 98 IUP dicabut/dan diakhiri dengan total luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dikembalikan fungsinya ke negara mencapai 549.119 hektare. 

"Di mana 305.589 hektare berada di kawasan hutan dan sisanya di area penggunaan lain (KepGub Aceh Nomor 540/1436/2018)," kata Askhalani. 

Askhalani menyebutkan, saat ini jumlah izin di Aceh sebanyak 27 IUP dengan total luas mencapai 43.038 hektare, sesuai dengan data Dinas ESDM Aceh pada Agustus 2020.

Menurut Askhalani, hal yang perlu menjadi perhatian bersama ke depan adalah bagaimana menguatkan mekanisme perizinan baik dari aspek prosedural maupun hal lain yang bersifat esensial. 

Karena, izin merupakan instrumen penting dalam mengendalikan pengelolaan pertambangan minerba, memastikan pengelolaannya sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik, serta sejalan dengan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan lingkungan hidup terhadap masyarakat sekitar tambang.

Kata Askhalani, terdapat ruang perbaikan dalam perizinan yang perlu mendapat perhatian kelompok pemangku kepentingan di Aceh, baik dari sisi regulasi hingga praktik di lapangan. 

"Pemerintah perlu menguatkan sistem integritas perizinan pertambangan, serta optimalisasi kinerja pengawasan," ujar dia. 

Askhalani menyarankan, setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut, maka perlu dilakukan sinkronisasi regulasi guna memperkuat sistem integritas izin pertambangan dengan membentuk unit pengawasan di daerah. 

Kemudian, perlu dilakukan perbaikan mekanisme keterbukaan informasi perizinan, integrasi kanal pengaduan serta mekanisme penanganannya.

"Pemerintah Aceh juga perlu mengembangkan mekanisme kolaboratif untuk akuntabilitas izin pertambangan di Aceh," kata Askhalani.