Aceh Tolak Pejabat Gubernur Perwira Aktif Militer atau Polisi

Fajran Zain. Foto: SBS.
Fajran Zain. Foto: SBS.

Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Fajran Zain, mengingatkan Pemerintah Pusat untuk tidak menunjuk perwira tinggi aktif di kepolisian atau militer sebagai pejabat Gubernur Aceh. Fajran mengatakan banyak sosok sipil di luar dua lembaga itu yang pantas untuk menjabat sebagai pejabat gubernur. 


"Kami ingin profesionalisme TNI itu dibangun atas fungsi pertahanan dan kepolisian atas fungsi keamanan. Jangan masuk ke politik," kata Fajran, Selasa, 12 Oktober 2021.

Penunjukan pejabat dari dua lembaga ini sebagai pejabat gubernur di Aceh, kata Fajran, sama seperti saat Presiden Soeharto menunjuk pejabat penting di pusat dan daerah dari kalangan militer atau kepolisian. 

Saat itu, kata Fajran, pertimbangan Soeharto adalah stabilitas politik dan ekonomi dengan menggunakan aparatur keamanan negara. Beberapa perwira tinggi di militer dan kepolisian, kata Fajran, saat itu sengaja dipensiunkan dini untuk dapat menduduki jabatan sipil seperti gubernur, bupati atau wali kota. 

Fajran berharap Presiden Joko Widodo membangun profesionalisme TNI/Polri dengan mendudukkan para perwira tinggi mereka sesuai dengan fungsi. Presiden Jokowi jangan membuat blunder seperti yang pernah dilakukan Soeharto. 

Laporan Fauzan