Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mengukuhkan Pj Bupati Aceh Singkil dan Bupati Simeulue. Pelantikan itu dilaksanakan di Pendopo Anjong Mon Mata, Banda Aceh.
- Empat Wilayah Ukraina Gabung dengan Rusia
- Gubernur Anies akan Berikan Motivasi ke Bibit Muda di Liga RMOL
- Pasok 2 Juta Motor Listrik, Kebijakan LBP Dinilai Cuma Cari Untung
Baca Juga
Adapun kedua Pj Bupati yang dilantik yaitu, Marthunis sebagai Pj Bupati Aceh Singkil dan Ahmadiyah sebagai Pj Bupati Simeulue.
"Semoga Saudara siap melaksanakan amanah dan tanggungjawab yang diberikan dengan sebaik-baiknya," kata Achmad Marzuki, usai pelatikan, Kamis, 21 Juli 2022.
Achmad Marzuki mengatakan pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Mendagri nomor 131-11-86 dan 131-11-89 tahun 2022 tentang pengangkatan Pj Bupati.
Achmad Marzuki juga mencabut jabatan Bupati Aceh Singkli dan Bupati Simeulue jabatan tahun 2017-2022. “Terima kasih atas pengabdian selama ini,” ujar dia.
Selain itu, Achmad Marzuki meminta kedua Pj Bupati untuk sesegera mungkin membangun hubungan. Sehingga mencapai hasil yang positif.
“Mari membangun hubungan dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah yang dipimpin,” ujar dia.
- Usai Dilantik, Azmi Tetap Lanjutkan Program Pj Bupati Aceh Singkil Sebelumnya
- Azmi Resmi Dikukuhkan jadi Pj Bupati Aceh Singkil
- Pj Bupati Aceh Singkil Diganti Azmi, Pj Bupati Simeulue Diperpanjang