Ada Indikasi Korupsi, MaTA Minta Kejaksaan Selidiki Pembangunan Pasar Modern Abdya

Pasar Modern Abdya terbengkalai. Foto: ist.
Pasar Modern Abdya terbengkalai. Foto: ist.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) mengusut atau menyelidiki pembangunan Pasar Modern Abdya. Sebab pembangunan yang mangkrak itu dinilai ada indikasi korupsi.


"Proses penyelidikan oleh kejaksaan untuk adanya kepastian hukum, tidak menjadi kebijakan berulang dan perlu dilihat motif kebijakannya itu apa," kata Alfian kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 7 Oktober 2022.

Menurut Alfian, dari awal pembangunan Pasar Modern Abdya itu tidak detail. Sehingga mengakibatkan terbengkalai cukup lama, delapan tahun.

Sangat disayangkan, kata dia, anggaran pembangunan Pasar Modern yang digelontorkan sebanyak Rp 60 miliar dari anggaran Otonomi Khusus (Otsus), tidak dapat dinikmati masyarakat. Artinya, negara mengalami kerugian.

Di sisi lain, Alfian mengatakan, proses pembebasan lahan di sana juga diduga ada persoalan. Karena itu, perlu pengusutan yang tuntas.

Bahkan, kata dia, ada potensi pihak yang diuntungkan. "Karena ini berdasarkan pengalaman juga terjadi di kabupaten lain," sebutnya.

Sebelumnya, koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar, menyoroti pembangunan pasar modern di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) senilai Rp 60 Miliar yang terbengkalai. Pasar modern itu dibangun pada masa pemerintahan Bupati Jufri Hasanuddin.

"Pembangunan menggunakan dana Otonomi Khusus (Otsus) selama dua tahun anggaran dengan sistem Multi Years Contract (MYC)," kata Nasruddin Bahar dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOLAceh, Kamis 6 Oktober 2022.

Menurut Nasruddin, proyek yang dimenangkan oleh PT. Proteknika Jasa Pratama yang beralamat di Jakarta dengan nilai penawaran Rp 58.681.800.000 tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBK) Abdya tahun 2016 dan 2017. Tapi sampai saat ini belum dapat fungsikan. 

"Pekerjaan tidak selesai. Sehingga negara berpotensi dirugikan mencapai milyaran rupiah," ujar Nasruddin Bahar.

Untuk itu, Nasruddin berharap Aparat Penegak Hukum (APH) serius menangani kasus tersebut. Mengingat puluhan miliar uang negara seperti hilang percuma. 

Menurut dia, dalam kasus ini harus ada yang bertanggung jawab, tidak bisa lepas begitu saja. Kondisi proyek tersebut saat ini sudah ditumbuhi semak belukar. Penegak hukum, kata Nasruddin seharusnya bisa melihat potensi kerugian negara dari kasus ini. 

"Mengusut kasus jangan menunggu viral baru kasusnya diproses. No viral no justice," ujar Nasruddin Bahar.