Ada Pihak yang Ingin Merugikan Nama Baik Mardani H Maming

Ahmad Syamsir Arief.
Ahmad Syamsir Arief.

Proses hukum yang melibatkan Mardani H Maming sebagai saksi pada Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dinilai Ketum BPD HIPMI Kaltara, Ahmad Syamsir Arief, sebagai sikap kooperatif dari pengusaha muda ternama itu.


Arief sangat yakin ada pihak-pihak yang ingin merugikan nama baik Mardani H Maming. Menurut dia, Mardani H Maming memiliki kiprah dan keteladanan yang sangat baik, sehingga tokoh muda asal Kalimantan itu dipercaya mengemban berbagai amanah di organisasi besar, di antaranya Ketua Umum BPP HIPMI dan Bendahara Umum PBNU.

Arief juga menengarai bahwa terdapat pihak-pihak yang mencoba mencemarkan nama baik Ketum BPP HIPMI itu dengan menyeret nama Mardani dalam kasus yang Mardani pun telah membantah keterlibatannya.

Mardani H Maming berulang kali mangkir dari panggilan pengadilan sebagai saksi sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP). Lantas, kemarin, dia menghadiri sidang itu secara daring. Mardani H Maming mengaku berada di Singapura. Mardani H Maming mangkir dengan berbagai alasan secara beruntun yakni, pada, t28 Maret, 4 April dan 11 April 2022. 

Majelis hakim mengatakan kehadiran Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan (Kalsel) itu diperlukan untuk mengetahui alasan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.