Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi diskursus bagi Komisi III DPR RI.
- Rekanan: Pemko Banda Aceh Tak Punya Iktikad Baik Lunasi Utang
- Nasdem Klaim Dapat Info Sandiaga Uno Ditugasi Khusus Jegal Anies Lewat PKS
- Kelola Blok B, Pemerintah Aceh Jangan Terjerat Utang dan Skema Investasi
Baca Juga
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan, pada umumnya Komisi III menerima putusan MK yang menyetujui uji materi terkait UU KPK untuk memperpanjang jabatan pimpinan lembaga pimpinan Firli Bahuri ini dari empat tahun menjadi lima tahun.
Namun demikian, anggota DPR Fraksi PKS ini mengaku akan membahas lebih lanjut bersama anggota lain untuk menyikapi perubahan aturan perpanjangan masa jabatan tersebut.
“Kami bisa menerima putusan MK itu tapi kami juga punya hak untuk memperbincangkan, mempersoalkan sebagai pembentuk undang-undang,” kata Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu, 27 Mei 2023.
Anggota DPR RI asal Aceh itu menjelaskan, pembahasan di internal Komisi III berkenaan dengan adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat empat dari sembilan hakim MK yang menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
“Jadi kalaupun DPR tidak mengikuti itu (menolak putusan MK), masih ada alasan karena ada empat orang hakim yang dissenting opinion terkait dari empat (tahun) ke lima (tahun),” ujar dia.
- Nasir Djamil Minta Dirjen AHU Kemenkumham Evaluasi Pelayanan Online
- LPSK dan Komnas HAM Diminta Kawal Ketat Kasus Kematian Imam Masykur
- LPSK Diminta Ambil Peran Ungkap Kebenaran Peristiwa Penganiayaan Warga Aceh