Advokat Muda Indonesia Tuntut Permintaan Maaf Hotman Paris Hutapea kepada Otto Hasibuan

Advokad Muda Indonesia perwakilan Aceh. Foto: RMOLAceh/Muhammad Fahmi.
Advokad Muda Indonesia perwakilan Aceh. Foto: RMOLAceh/Muhammad Fahmi.

Advokat Muda Indonesia Bergerak mengecam pernyataan Hotman Paris Hutapea di media sosial. Ini adalah buntut perseteruan Hotman dengan Otto Hasibuan, Ketua Umum Peradi. 


Pernyataan-pernyataan Hotman itu meresahkan Advokat Muda Indonesia. Koordinator Advokat Muda Bergerak (AMB) perwakilan Aceh, Deni Setiawan, menilai pernyataan Hotman, yang memperkenalkan diri sebagai seorang advokat, tidak mencerminkan sikap seorang advokat. 

“Advokat Indonesia harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat,” kata Deni Setiawan, Senin, 25 April 2022. 

Unggahan Hotman, berupa foto dan video, dinilai Deni tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat. Bahkan tindakan itu cenderung menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan. Hal ini, kata dia, dapat memunculkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan.

Selain itu, Hotman juga mengatakan bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah. Dia mendasarkan pernyataan itu atas Putusan MA Nomor 997/K/Pdt/2022. Deni menilai, pernyataan Hotman itu bersifat tuduhan karena tidak memiliki bukti. Bahkan tindakan tersebut masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.

Mahkamah Agung menyatakan status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Advokat yang memegang kartu Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa. 

Karena itu, Deni meminta Hotman meminta maaf kepada seluruh anggota Peradi di bawah kepemimpinan Hotman melalui media cetak dan elektronik, selambat-lambatnya, tiga hari sejak somasi terbuka ini disampaikan. 

Mereka juga meminta Hotman meminta maaf kepada Otto Hasibuan melalui cetak dan media elektronik, selambat-lambatnya tiga hari sejak somasi terbuka ini disampaikan. Jika hingga batas waktu tersebut Hotman mengindahkan somasi itu, Advokad Muda Indonesia bakal menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana.