Agar Tak Vakum, Aceh Institute Minta Gubernur Perpanjang Kepengurusan KKR Lama

Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Fajran Zain. Foto: Ist
Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Fajran Zain. Foto: Ist

Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Fajran Zain, menilai Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) terkesan vakum. Karena kepengurusan sebelumnya sudah habis dan tidak ada yang mengisi kekosongan itu.


"Bahwa yang baru masih dalam proses perekrutan," kata Fajran Zain kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Menurut Fajran Zain, saat komisioner KKR masih dalam proses perekrutan anggota baru. Hal itu memakan waktu yang lama. Idealnya, kata dia, proses itu sudah dilakukan sejak Juli lalu.

Dengan begitu, kata dia, komisioner yang baru sudah bisa melakukan tugas mulai akhir Oktober. KKR, kata dia, sudah menyurati Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, untuk menjawab persoalan tersebut. Namun, tidak ada respon.

"Kita menyesalkan sikap gubernur dalam hal ini. Lama merespon permohonan untuk perpanjangan masa kepengurusan komisioner periode 2016-2021," kata Fajran Zain.

Fajran Zain menjelaskan 21 nama anggota komisioner yang baru akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh pada akhir November. Pelantikan akan dilaksanakan pada Januari tahun depan.

Untuk mensiasati kejadian itu, kata dia, Gubernur bisa menyutui rencana perpanjangan tiga bulan kepengurusan yang lama. Demikian tidak ada kekosongan yang terjadi.

"Kita juga menyesalkan sikap gubernur tidak merespon usulan perpanjangan tersebut," kata Fajran. 

Fajran berharap Pemerintah Aceh mempunyai komitmen untuk mejalankan visi-misi Pemerintah Irwandi-Nova. Yakni, Aceh damai.

Menurut dia, pemerintahan sangat lemah mendukung terhadap lembaga KKR. Kejadian itu sudah terjadi sejak dulu. Kemudian terhadap rekomendasi 245 korban refalasi mendesak juga lambat. Namun tidak ada progres yang signifikan. Oleh karena itu, Fajran mendesak Gubernur Aceh untuk menjawab persoalan tersebut.