AHY Sebut Perusak Demokrasi akan Ada Upaya Putar Balik Fakta Hukum

AHY didampingi pengurus Partai Demokrat. Foto: ist
AHY didampingi pengurus Partai Demokrat. Foto: ist

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhyono (AHY), mengatakan masih adanya upaya untuk merampas Partai Demokrat oleh para perusak demokrasi.


Demokrat: Waspadai ‘Putar Balik’ Fakta Hukum oleh Moeldoko di Pengadilan TUN

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhyono (AHY), mengatakan masih adanya upaya untuk merampas Partai Demokrat oleh para perusak demokrasi.

“Setelah keputusan Kemenkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang, para perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan Keputusan Pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan Judicial Review melalui Mahkamah Agung,” kata AHY, dalam acara dua dakade Partai Demokrat, Kamis lalu.

AHY juga menjelaskan meskipun Partai Demokrat punya segala bukti juridis yang kuat untuk bisa mematahkan KLB Deli Serdang untuk kedua kalinya. AHY meminta seluruh kader dan para pejuang demokrasi untuk tetap waspada. 

"Karena Partai Demokrat perjuangkan tegaknya keadilan, hukum, dan demokrasi di negeri ini," kata AHY.

Setelah gagal mendapatkan pengesahan Menkumham RI, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan tiga mantan kader Demokrat Pro Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kembali menyerang Partai Demokrat kepemimpinan AHY. 

Mereka mendaftarkan dua gugatan sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada akhir bulan Juni 2021 lalu.

Kepala Badan Komunikasi Strategis PD, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan partainya terus mewaspadai putar balik fakta hukum pada dua gugatan KSP Moeldoko di Pengadilan TUN Jakarta. 

"Para begal politik masih belum puas setelah gagal membuktikan kelengkapan persyaratan, termasuk keabsahan peserta kongres abal-abal yang diselenggarakan enam bulan yang lalu," kata Herzaky.

Herzaky menjelaskan, ada dua Gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko ke Pengadilan TUN Jakarta. Perkiraan putusan dilakukan pada Oktober 2021 mendatang.

Pertama, kata Herzaky, perkara nomor 150, penggugatnya Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Mereka meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Abal-abal Deli Serdang. 

Moeldoko dan rekannya meminta agar majelis hakim untuk memerintahkan Menkumham agar mengesahkan hasil KLB Deli Serdang. Upaya itu, kata Herzaky, ada upaya melecehkan hukum dan demokrasi.

Kedua, kata Herzaky, perkara nomor 154.  Ada tiga bekas kader yang terafiliasi dengan KSP Moeldoko. Mereka menuntut Majelis Hakim Pengadilan TUN agar membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu.

"Artinya, kalau digugat, ya sudah kadaluarsa. Kalaupun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas diatur dalam hukum di negara kita,” kata Herzaky.

Meskipun demikian, kata Herzaky, Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta akan tegak lurus dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan demi terjaganya demokrasi di negeri ini. 

“Dikomandoi Hamdan Zoelva (red. Mantan Ketua MK), Tim Hukum kami telah menyiapkan ratusan Bukti Tertulis, Saksi Fakta & Saksi Ahli untuk agenda persidangan hari Kamis, 16 dan 23 September ini,” kata Herzaky.