Airlangga: Pemerintah Hentikan Pemberian Visa Bagi Orang Asing Dari India

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Airlangga Hartarto./Dok
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Airlangga Hartarto./Dok

Pemerintah Indonesia secara resmi menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau pernah mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari terakhir. Larangan ini berlaku efektif mulai 25 April 2021.


Kebijakan itu diumumkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartanto melalui kanal youtube BNPB.Langkah ini sebagai antisipasi terkait ledakan penyebaran Covid-19 dan varian baru corona yang terjadi di India.

“Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari," ujar Airlangga seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/4).

Kebijakan Indonesia terkait pelarangan terhadap setiap WNA yang pernah singgah di India ini menyusul kebijakan serupa yang dilakukan beberapa negara lain, yakni Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, dan Singapura.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu menegaskan, pelarangan masuk Indonesia dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang sempat singgah di India.

“Bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat," ujar Airlangga.

Sebelumnya, Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Benget Saragih mengonfirmasikan mengenai kedatangan 135 WNA dari India melalui Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (21/4) malam.

Mereka datang menggunakan pesawat carter. Pihaknya mengaku cukup khawatir akan kedatangan ratusan orang itu, sebab diketahui India tengah dilanda 'Tsunami Covid-19' dalam dua bulan terakhir.