AJI Banda Aceh Berunjuk Rasa Desak Polri Usut Kekerasan terhadap Wartawan Nurhadi

Jurnalis yang tergabung dalam AJI Banda Aceh berunjuk rasa di depan kantor Polda Aceh. Foto: ist.
Jurnalis yang tergabung dalam AJI Banda Aceh berunjuk rasa di depan kantor Polda Aceh. Foto: ist.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh menuntut penyidik Polda Jawa Timur segera menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan Jurnalis Tempo, Nurhadi, di Surabaya. AJI juga menuntut kepolisian menjerat pelaku dengan delik pers, yakni menghalang-halangi kerja jurnalis dalam menjalankan profesinya.


“Hal itu sebagaimana diatur Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Para pelaku juga harus dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan pengeroyokan,” kata Ketua AJI Banda Aceh Juliamin, Kamis, 15 April 2021.

AJI Banda Aceh juga meminta Kepala Kepolisian Daerah Aceh menyampaikan aspirasi para jurnalis Aceh ini ke Mabes Polri. Dalam aksi yang digelar di depan kantor Polda Aceh itu, para jurnalis membentangkan beberapa spanduk berisi protes dan kecaman terhadap pelaku kekerasan kepada Nurhadi. 

Menurut AJI Banda Aceh, penganiayaan tersebut bentuk serangan terhadap kebebasan pers. Secara hukum, tindakan itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karenanya, AJI Banda Aceh mengutuk keras penganiayaan Nurhadi. Penegak hukum didesak untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menghukum tegas pelakunya.

Nurhadi menjalankan tugas sebagai jurnalis saat disekap dan dianiaya oleh oknum anggota Polri dan TNI yang bekerja untuk bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Pengawal Angin menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada 27 Maret 2021. 

Saat ditanyai, Nurhadi menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo. Namun seketika ponselnya dirampas, Nurhadi lalu ditampar dan dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Ia bahkan ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.

AJI Banda Aceh juga mendesak penegak hukum di Aceh segera menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis di Aceh, salah satunya peristiwa pembakaran rumah jurnalis Asnawi Luwi di Aceh Tenggara tahun 2019 lalu.

“Kami meminta penegak hukum tetap berpegang pada MoU Dewan Pers-Mabes Polri dalam menangani setiap sengketa pers,” kata Juliamin. “Kami juga mengimbau para jurnalis agar dalam menjalankan profesi tetap menaati Kode Etik Jurnalistik.”