AJI Banda Aceh Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Jurnalis Tentang Covid-19 dan Imunisasi Rutin

Acara pelatihan yang digagas AJI Banda Aceh bersama Unicef. Foto: AJI Banda Aceh.
Acara pelatihan yang digagas AJI Banda Aceh bersama Unicef. Foto: AJI Banda Aceh.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh bekerjasama dengan UNICEF menyelenggarakan seminar bertajuk "Peningkatan Kapasitas Jurnalis Tentang Covid-19 dan Imunisasi Rutin".


Kegiatan tersebut berlansung pada 10-11 September 2021. Diikuti puluhan peserta dari media online, cetak, dan elektronikdi Hotel Permata Hati, Banda Aceh.

Acara tersebut juga menghadirkan sejumlah pemateri berkompeten di bidangnya. Yaitu, Iman Murrahman (Kabid P2PL Dinkes Aceh), Zuhri Noviandi  (AJI Kota Banda Aceh), Herlina Dimiati (Ketua IDAI Aceh), Suratman (UNICEF), Dita Ramadona (UNICEF), dan Adi Warsidi (Ahli Pers Dewan Pers).

"Isu pada anak bukan kesetaraan, tapi perlindungan. Perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran. Ini menjadi tanggung jawab negara," kata Suratman, kemarin.

Suratman menjelaskan dalam konteks pekerjaan sebagai jurnalis dalam pencegahan Covid-19, jangan sampai publikasi menempatkan anak pada posisi beresiko.

Misalnya, kata dia, dalam pengambilan foto agar menampilkan keberdayaan anak dan bukan ketidakberdayaannya.

Ketua IDAI Aceh, Herlina Dimiati, mengatakan cakupan imunasi di Aceh masih sangat rendah. Sebelum pandemi Covid-19 saja rendah, apalagi dengan kondisi sekarang.

"Kondisi Covid-19 orang tua takut membawa anaknya ke tempat kesehatan. Padahal kalau ke mall anaknya dibawa, ke pesta dibawa," ujar Herlina.

Herlian menjelaskan anak-anak tidak lepas dari ancaman virus Covid-19. Pun secara fisiologis, kata dia, anak-anak berbeda dengan orang dewasa, sehingga pintu masuk virus lebih kecil. Sehingga tingkat resikonya juga berbeda.

Untuk itu, kata Herlina, selain menerapkan protokol kesehatan, anak usia 12-17 tahun juga harus menjalani vaksinasi Covid-19.

"Hal itu dilakukan, demi kekebalan tubuh yang pada akhirnya mewujudkan herd immunity," kata Herlina. "Vaksin Covid-19 merupakan imunisasi khusus pada anak dan itu diatur dalam Undang-undang".

Herlina membantah jika ada tenaga kesehatan yang sengaja menyatakan pasien dalam terkorfimasi Covid-19. Karena tidak ada yang ingin kondisi sulit seperti sekarang berlansung lama.

Perwakilan UNICEF, Dita Ramadona, menjelaskan lembaganya terus melakukan advokasi ke pemerintah. Sementara teknis ditujukan ke pihak rumah sakit.

"Vaksin Covid-19 yang ada sekarang sudah melalui penelitian dan sudah diujicoba berulang-ulang, baik pada hewan maupun pada manusia. Jadi tidak ada istilahnya masyarakat jadi kelinci percobaan," kata Dita.

Ahli Pers Dewan Pers, Adi Warsidi, menjelaskan etika sifatnya mengikat dengan perilaku dan moral. Banyak persoalan mengenai kode etik tersebut.

Seperti, menerima amplop/hadiah, memilih narsum anonim, penyamaran jurnalis, laporan jurnalistik tidak proporsional, laporan tidak berimbang, permintaan off the record, dan menjaga kaidah bahasa. 

Sementara terkait anak, diatur dalam kode etik jurnalistik (DP 2006) -16 tahun pasal 5, kode etik jurnalistik (AJI 2017) poin 18, dan pedoman pemberitaan ramah anak (PER DP Nomor  1/II/2019).