AJI Medan Protes Pengusiran Jurnalis di Balai Kota oleh Pengawal Bobby Nasution

Wali Kota Medan Bobby Nasution. Foto: net.
Wali Kota Medan Bobby Nasution. Foto: net.

Aliansi Jurnalis Independen Medan memprotes keras pengusiran oleh petugas terhadap dua orang jurnalis yang menunggu Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk wawancara. Pengusiran Rechtin Hani Ritonga (Tribun Medan) dan Ilham Pradilla (Suara Pakar) di Balai Kota, Rabu lalu merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dan melanggar Undang-undang Pers. 


"Kami memprotes keras tindakan pengusiran jurnalis saat bertugas di Balai Kota Medan. Balai Kota adalah ruang publik, di mana jurnalis berhak melakukan kerja-kerja jurnalistik," kata Liston Damanik, Ketua AJI Medan, dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 April 2021.

Liston mengatakan, mengutip keterangan Rechtin Hani Ritonga, peristiwa ini terjadi saat mereka hendak mewawancarai Bobby terkait kasus macet pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk seratusan orang staf tata usaha di berbagai SMP di Medan. 

Hani yang sehari-hari bertugas meliput di Pemko Medan, mencoba untuk mewawancarai Bobby terkait persoalan ini secara doorstop di lobi Balai Kota, sekitar pukul 11, bersama seorang rekan jurnalis.

Namun, seorang petugas Satpol PP memintanya untuk menunggu di luar. Tak lama kemudian, ia pun mengetahui Bobby Nasution telah meninggalkan Balaikota.  

Pukul 4 sore, Hani dan Ilham Pradilla menunggu Bobby Nasution di depan pintu masuk Balai Kota. Tidak lama kemudian, mereka didatangi petugas Satpol PP yang menyatakan bahwa mereka tidak boleh mewawancarai Wali Kota, kecuali telah memiliki izin. Hani dan Ilham tetap bertahan. 

Sekitar pukul 17.20 WIB, mereka mendekat ke depan pintu Balai Kota dan mobil dinas Wali Kota Bobby Nasution. Keduanya langsung diusir dan dilarang menunggu di situ. Kali ini petugas polisi dan Paspampres ikut mengusir mereka.

Petugas menyatakan bahwa mereka tidak boleh wawancara saat itu dengan banyak alasan seperti harus ada izin, sudah bukan jam kerja, dan mengganggu ketenangan. Karena tidak ingin memperpanjang cekcok, Hani dan Ilham pun meninggalkan Balai Kota. 

Liston mengatakan insiden itu merupakan satu dari sekian banyak pengalaman buruk yang dialami jurnalis saat meliput aktivitas Bobby sebagai Wali Kota Medan. Sebelum peristiwa ini, beberapa jurnalis telah mengeluhkan sikap pengawal Bobby yang kerap mempersulit wawancara dengan bosnya, baik saat bertugas di Balai Kota atau sedang menghadiri berbagai acara dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik. 

Pahadal, kata Liston, kerja jurnalistik sudah diatur dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Langkah wawancara secara doorstop, kata Liston, menjadi sebuah keniscayaan karena Bobby tidak menyediakan saluran lain untuk jurnalis mewawancarai dirinya.   

AJI Medan, kata Liston, mengecam tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis saat meliput Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sebagai pejabat yang memiliki tanggung jawab kepada publik, Bobby seharusnya membuka diri untuk diwawancarai oleh jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik.

AJI Medan juga menuntut Bobby menyediakan saluran atau wadah komunikasi yang dapat digunakan bagi jurnalis untuk dapat mengakses informasi publik, terutama terkait kinerja Pemko Medan, yang seluas-luasnya. Hak jurnalis untuk mendapatkan informasi publik dilindungi oleh Undang-undang UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.