Ajukan Banding, Jaksa Agung Nilai Vonis Nihil Abaikan Rasa Keadilan Masyarakat

Jaksa Agung Burhanuddin. Foto: Dokumentasi Kejagung.
Jaksa Agung Burhanuddin. Foto: Dokumentasi Kejagung.

Jaksa Agung Burhanuddin mengaku menghargai putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri. Namun kejaksaan tak bisa menutup mata terkait putusan yang dinilai tidak memenuhi keadilan masyarakat.


“Bahwa terdakwa diputus dan terbukti bersalah, namun hukumannya adalah nol atau nihil,” kata Burhanuddin, kemarin.

Burhanuddin mengatakan, berdasarkan perhitungan kejaksaan, dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yang merugikan negara sebesar Rp 16 triliun, terdakwa dihukum penjara seumur hidup.

Namun pada kasus Asabri, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 22,78 triliun, terdakwa yang terbukti bersalah malah divonis hukuman nihil. Karena itu, kata Burhanuddin, kejaksaan melakukan banding. 

Terkait dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro, Burhanuddin mengatakan kejaksaan tetap konsisten dengan tuntutan mereka. Benny Tjokrosaputro masih dalam tahap pemeriksaan saksi di persidangan. Kejaksaan, kata Burhanuddin, akan melihat perkembangan persidangan.