Ajukan Kasasi untuk Kasus Yalsa Boutique, Kejati Aceh: Kita Tunggu Putusan MA

Aset yang diduga milik sejumlah pengurus Yalsa Boutique disita Polda Aceh. Foto: ist.
Aset yang diduga milik sejumlah pengurus Yalsa Boutique disita Polda Aceh. Foto: ist.

Kejaksaan Tinggi Aceh mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menolak menyidangkan perkara investasi bodong Yalsa Boutique. Permohonan kasasi diajukan pada 3 Januari 2022 dan memori kasasi diserahkan pada 10 Januari 2022.


“Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena (PN Banda Aceh menilai) perbuatan mereka dalam mengelola investasi itu bukan tindak pidana,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, Rabu, 19 Januari 2022.

Kejaksaan menetapkan pasangan suami-istri, Siti Hilmi Amirulloh dan Syafrizal, sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka dituntut melanggar pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pengadilan, kata Munawal, juga meminta seluruh barang bukti dikembalikan kepada keduanya. "Selanjutnya kita tunggu putusan dari MA. Memorinya sudah kita serahkan," kata Munawal.

Siti Hilmi Amirulloh dan Syafrizal diancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 8 miliar. Kejaksaan meyakini keduanya menyebabkan kerugian sejumlah anggota masyarakat sebesar lebih dari Rp 164 miliar.