Ajukan Surat Keberatan kepada Ombudsman, KPK Sebut Wujud Ketaatan Hukum dan Administrasi

Logo KPK. Foto: net
Logo KPK. Foto: net

Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan bahwa surat keberatan KPK kepada Ombudsman Republik Indonesia, bukan tanpa dasar. Namun telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020. 


"Bahwa jika terdapat keberatan terhadap LAHP maka dapat menyampaikan keberatan kepada Ketua Ombudsman RI," kata Ali dalam keterangan tertulis, Ahad, 8 Agustus 2021.

Ali mengakui surat tersebut sudah diterima oleh Ombudsman. Lengkap dengan analisis dan pertimbangan argumentasi pada tiap pokok keberatannya.

Dalam pokok keberatan tersebut, kata Alo, tidak ada pembangkangan. Tetapi justru sebuah ketaatan terhadap hukum dan administrasi.

"KPK telah taat melaksanakan putusan MK. Dimana pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai terkait batasan umur," kata Ali.

Ali menyebutkan hal tersebut sesuai dengan pokok pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU nomor 19 Tahun 2019 terhadap UUD 1945.

Ali menjelaskan KPK telah patuh menjalankan amanat presiden dengan berkoordinasi kepada kementerian dan lembaga. Hal itu sebagai organ pembantu presiden dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Atas sikap KPK yang telah berlandaskan hukum tersebut, kata Ali, KPK mengajak masyarakat untuk mengedepankan kebenaran Informasi dan memahaminya secara menyeluruh. "Supaya tidak berkembang opini yang justru kontraproduktif," kata dia.