Tiga akademisi Universitas Syiah Kuala, M Adli Abdullah, Sulaiman Tripa dan Teuku Muttaqin Mansur, berkunjung ke Gampong Bunin, Kecamatan Serba Jadi, Aceh Timur. Mereka berkendara sekitar 437 kilometer dari Banda Aceh untuk memfasilitasi penguatan hukum adat di daerah itu.
- Pemko Banda Aceh Kembali Gelar Pasar Murah, Ini Lokasi dan Jadwalnya
- Soal PNS Terima Bansos, Kadis Sosial Aceh Tunggu Penelusuran Kemensos
- Pemerintah Provinsi Perkuat Sosialisasi Permendagri Batas Daerah Aceh-Sumatera Utara
Baca Juga
Kunjungan ini difasilitasi oleh Crisna Akbar dari Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) Banda Aceh. Crisna mengatakan kedatangan para akademisi ini akan membantu masyarakat Bunin mewujudkan rencana mereka.
Ketua Tuha Peut Gampong Bunin, Saiful Bahri, berterima kasih kepada para tamu dan berharap mereka dapat membantu menuliskan kembali adat istiadat dan hukum adat.
“Sudah setahun ini kami ingin mendokumentasikan hukum adat Bunin, tetapi baru ini bisa bertemu dengan bapak-bapak ini,” kata Saiful, Sabtu, 13 Maret 2021.
M Adli, dalam pertemuan di rumah Sekretaris Gampong Bunin, mengatakan hukum adat di Aceh sudah kuat. Baik dalam hukum nasional maupun Aceh.
“Kita sudah memiliki Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008, Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat di Aceh,” kata Adli.
Namun Adli tetap mengatakan bahwa mendokumentasikan hukum adat adalah salah satu bagian penting yang harus terus dilakukan. Dia mengatakan tim yang datang dari Banda Aceh ini bakal membantu masyarakat mencatat dan mengindentifikasikan kembali adat istiadat dan hukum adat.
Adli mengatakan usaha ini merupakan bagian dari upaya menjaga warisan budaya dari generasi ke generasi.
- Pelaku Penambang Ilegal Kembali Ditangkap di Nagan Raya
- Ganjar Puji Doni sebagai Pejuang Lingkungan
- Pemko Banda Aceh akan Tertibkan PKL yang Melanggar Aturan