Akibat Gagal Tender, Pembangunan Ruang Bedah RSUD Aceh Singkil Senilai Rp 24 Miliar Batal Diluncurkan  

RSUD Aceh Singkil. Foto: Ist
RSUD Aceh Singkil. Foto: Ist

Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar, mengatakan akibat gagal tender, pembangunan Ruang Bedan RSUD Aceh Singkil senilai Rp 24 miliar batal diluncurkan. Anggaran pembangunannya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021.


“Itu berimbas juga menurunnya bantuan dana DAK tahun 2022,” kata Nasruddin Bahar, dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 November 2021.

Nasruddin Bahar menjelaskan tahun 2021 Aceh Singkil mendapat dana DAK dalam bentuk pisik senilai Rp 131,1 miliar. Pada tahun 2022 DAK phisik menurun menjadi 79,017 miliar.

Bukan hanya dana pembangunan ruang bedah saja batal dikucurkan, kata dia, namun berimbas juga usulan DAK untuk Pembangunan RSUD Aceh Singkil tahun 2022 senilai Rp 40 miliar.

LPLA, kata Nasruddin Bahar, pernah meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil membentuk panitia khusus (Pansus) atas gagalnya tender pembangunan Ruang Bedah RSUD tersebut.

Di samping itu, kata dia, DPRK Aceh Singkil harus memanggil dinas terkait untuk meminta pertanggungjawaban atas kelalaian selama ini. Seharusnya, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Aceh Singkil bertanggung jawab dan menjelaskan kepada publik gagalnya tender ruang bedah RSUD Aceh Singkil.

“Padahal jauh hari sebelumnya anggaran sudah tersedia. Tapi kenapa tender dilaksakan pada akhir tahun anggaran,” kata Nasruddin.

Sebelumnya, Nasruddin menilai ada kepentingan kelompok tertentu yang memaksakan kehendak sehingga proses tender terjadi tarik ulur. Ujung-unnjung tender batal dan tidak bisa dikerjakan tahun anggaran 2021.

Nasruddin menjelaskan ketika sumber dana DAK dari pemerintah pusat terkendala, maka tahun berikutnya usulan DAK tidak langsung dikabulkan sesuai usulan. “Karena tahun sebelumnya dianggap gagal atau tidak mampu melaksanakannya,” ujar dia.