Aktivis Aceh Tamiang Tuntut Kejati Usut Dugaan Pemerasan oleh Oknum Pejabat di Kejari

Haprizal Rozy berunjuk rasa sendirian di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. Foto: Fakhrurrazi.
Haprizal Rozy berunjuk rasa sendirian di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. Foto: Fakhrurrazi.

Seorang aktivis asal Aceh Tamiang, Haprizal Rozy melakukan aksi tunggal di depan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Kamis, 3 Juni 2021.


Dalam aksi tersebut, Haprizal Rozy mendesak Kepala Kejati Aceh untuk memeriksa Kajari, Kasi Intel, dan Kasi Pidsus Kejari Aceh Tamiang terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah orang di Kabupaten setempat.

Sekitar 15 menit berorasi, Haprizal diterima masuk dan beraudiensi dengan beberapa petinggi Kejati Aceh, di antaranya Asisten Intel dan Kepala Penkum Kejati Aceh.

"Saya kemari tujuannya meminta pak Kajati Aceh memeriksa oknum-oknum Jaksa tersebut, Kajari, Kasi Intel, dan Kasi Pidsus Aceh Tamiang dengan bukti-bukti yang saya serahkan tadi," kata Haprizal kepada wartawan, usai keluar dari Gedung Kejati Aceh.

Haprizal menyampaikan, selama ini, Ia mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam hal ini pemerasan yang dilakukan oleh beberapa oknum jaksa di Kejari Aceh Tamiang. Oknum Jaksa itu disebut bekerja sama dengan seorang pria berinisial P.

"Saya cari informasi apa urusan si P ini, ternyata dia sekarang informasi sebagai ajudan pribadi pak Kajari. Dia bukan jaksa, bukan honor, bukan bakti, tetapi dia sepak terjangnya luar biasa. Jadi, banyak urusan-urusan kejaksaan dia urus bahkan saya dengar sudah ada dugaan dia menjadi makelar kasus, jadi saya mau melaporkan pak Kajarinya, melaporkan pak Kasi Intelnya, pak Kasi Pidsusnya terkait data yang saya pegang," ujarnya.

Haprizal mengungkapkan, dari data yang dipunyai, sudah empat orang korban dari Jaksa Kejari Aceh Tamiang itu, masing-masing dua Kepala Dinas, dan dua dari pihak Kontraktor. 

"Yang sudah lapor sama saya ada 4 korban. Dua kepala dinas dan dua dari pihak kontraktor. Akumulasi kerugian mencapai di atas Rp1 miliar," kata dia.

Oleh karena itu, Haprizal meminta Kajati Aceh mengusut tuntas terkait kasus dugaan pemerasan tersebut, dengan melihat bukti-bukti yang telah diserahkan itu. 

Jika memang benar terjadi pemerasan, lanjut Haprizal, mereka yang terbukti terlibat harus dicopot dari jabatan dan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau nanti hasil koordinasi saya dengan Kejati sudah ada bukti tetapi tidak ada sanksi apapun, saya rencananya akan menyampaikan aspirasi ini ke Kejaksaan Agung RI dengan kantor Menkopolhukam di Jakarta. Saya tunggu lah perkembangannya seminggu ini," pungkasnya.