Alasan Bawaslu Tak Bisa Lanjutkan Gugatan Sengketa Prima dengan KPU

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono. Foto: RMOL.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono. Foto: RMOL.

Penanganan gugatan sengketa proses pemilu oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dipastikan tidak bisa berlanjut. Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menjelaskan, objek sengketa proses Pemilu yang diajukan Prima merupakan hasil penanganan Bawaslu terhadap laporan dugaan pelanggaran adminsitrasi pemilu sebelumnya.


“(Gugatan sengekta proses pemilu) Partai Prima memang tidak bisa diterima,” ujar Totok seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 9 Mei 2023.

Totok menjelaskan, Bawaslu punya alasan tak bisa menindaklanjuti gugatan sengketa proses pemilu Prima. Yaitu, karena merujuk pada ketentuan Pasal 15 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

“Persoalan Bawaslu sudah selesai. Karena, (objeknya) masih menjadi tindak lanjut dari dugaan pelanggaran administrasi,” ujar dia.

Totok menyebutkan Pasal 15 Perbawaslu 9/2022 mengecualikan putusan Bawaslu mengenai penyelesaian pelanggaran administratif pemilu sebagai objek sengketa.

“Karena, putusan Bawaslu adalah menjalani perbaikan dengan mengeluarkan (rekomendasi menjalankan ulang) tahapan yang sama,” kata dia. “Sehingga, kalau dia (Prima) mengajukan permohonan, maka permohonan ini masih dalam konteks tindak lanjut putusan Bawaslu.”

Mengenai gugatan sengketa proses pemilu, diajukan Prima karena KPU menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi perbaikan yang dilaksanakan pada Maret hingga pertengahan April 2023 lalu.

Verifikasi perbaikan yang berlangsung tersebut, merupakan rekomendasi Bawaslu atas laporan dugaan pelanggaran adminsitratif pemilu yang diajukan Prima.