Aliansi Muslimat Aceh Minta DPRA Tolak RUU TPKS

Muslimat Aceh berdialog dengan anggota DPR Aceh. Foto: Fakhrurrazi.
Muslimat Aceh berdialog dengan anggota DPR Aceh. Foto: Fakhrurrazi.

Aliansi Muslimat Aceh meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menolak disahkannya Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Saat ini RUU TPKS tersebut sedang dalam pembahasan di DPR RI.


“Kami hadir di sini ingin menyampaikan kegelisan terkait RUU TPKS. RUU tersebut sangat meresahkan kaum perempuan dan jika disahkan maka dalam penerapannya dilapangan sangat merugikan dan meresahkan kaum perempuan,” kata Koordinator Aliansi Muslimat Aceh, Hj Dahlia, Selasa, 18 Januari 2022.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi VI DPR Aceh, Tgk H Irawan Abdullah, Wakil Ketua Tu Haidar, Anggota Komisi VI Tgk Mawardi dan Tezar Azwar Abu Bakar.

Dahlia mengatakan, RUU tersebut menohok kredibilitas syariat yang dihubungkan dengan gender dimana akar permasalahannya adalah disamakannya derajat laki-laki dengan perempuan. 

Selain itu, lanjut Dahlia, landasan RUU tersebut adalah dasarnya HAM, seyogyanya bisa mengacu kepada landasan utama yakni Pancasila dan UUD 1945.

“Tujuannya mewujudkan perlindungan tanpa kekerasan, maknanya di sini bagi yang suka sama suka dan perselingkuhan tidak dipersoalkan sehingga inilah penyebab terjadinya perkosaan dan kejahatan lainnya terhadap perempuan. Oleh karena itu kami meminta DPR Aceh melalui Komisi VI DPR Aceh untuk menolak pengesahan RUU TPKS tersebut, karena lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya,” kata Dahlia. 

Anggota Aliansi Muslimat Aceh, Rahmatillah, menyampaikan khususnya Aceh untuk mengantisipasi hal tersebut dapat dimasukkan dalam qanun-qanun yang relevan yang akan di bahas di DPRA seperti Qanun Pendidikan dan Qanun Adat Istiadat Aceh lainnya. 

“Hal itu  dikarenakan Aceh memiliki kekhususan dibanding daerah lainnya,” kata Rahmatillah.

Sementara itu Ketua Komisi VI DPR Aceh, Tgk H Irawan Abdullah, mengatakan secara politik ada kebijikan yang sangat spesifik dimana RUU TPKS ini pembahasannya berada ditingkat Nasional. Terkait penolakan RUU TPKS tersebut nantinya akan disampaikan juga kepada pimpinan DPR Aceh.

“Insha Allah, masukan-masukan tadi akan kita perkuat dalam raqan-raqan kekhususan yang akan di bahas di DPRA khususnya Raqan MPA yang akan dibahas tahun ini. Kami akan berusaha sesuai dengan kekuasaan dan kemampuan yang ada pada kami,” kata Tgk Irawan Abdullah.

Irawan juga mengharapkan kepada Aliansi Muslimat Aceh untuk terlibat aktif dalam setiap kegiatan-kegiatan khususnya yang menyangkut persoalan-persoalan perempuan agar bisa bersama-sama menyelesaikan problematika yang timbul ditengah-tengah masyarakat.

“Kami juga berharap agar rumusan-rumusan yang disampaikan tadi dikirim secara resmi ke fraksi-fraksi di DPRA, agar bisa kita back up dengan nilai-nilai kekhususan Aceh. Selain itu akan kita kuatkan dengan qanun-qanun yang akan di bahas nantinya,” ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Aceh

Untuk diketahui Aliansi Muslimat Aceh merupakan perkumpulan  perempuan di beberapa Organisai Islam seperti Muslimat NU, Alwasliyah PII Wati dll.