Amnesti Saiful Mahdi Menunggu Pertimbangan DPR

Foto: Ist
Foto: Ist

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, mengatakan permohonan amnesti Saiful Mahdi menunggu hasil pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Keputusan untuk membebaskan Saiful berada di tangan presiden.


"Sekarang bolanya ada di tangan DPR RI. Menurut Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi,” kata Syahrul kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 6 Oktober 2021.

Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala, divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh pengadilan. Dia dianggap bersalah karena mengkritik proses penerimaan CPNS di kampus USK dalam grup percakapan whatsapp.

Syahrul mengatakan pada akhir September lalu, Presiden Joko Widodo mengirim Surat Presiden kepada DPR. Jokowi memohon persetujuan DPR terkait upaya pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi. 

Syahrul berharap besok, 7 Oktober 2021, pertimbangan dari DPR itu sampai ke tangan presiden untuk menetapkan amnesti kepada Saiful Mahdi. Dia juga berharap presiden segera mengeluarkan amnesti untuk memulihkan status Saiful saat ini yang dianggap Syahrul tidak adil.

Syahrul juga berharap kejadian ini mendorong pemerintah dan DPR untuk merevisi UU ITE. Dia mengatakan undang-undang itu harus memberi batasan dan menghapus pasal-pasal karet karena rentan digunakan untuk membungkam kritik.