Anak Bekas Sekda Abdya Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi PIKA

Tersangka saat di Kejari Abdya. Foto: ist.
Tersangka saat di Kejari Abdya. Foto: ist.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan anak bekas Sekretaris Daerah (Sekda) setempat sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi sistem informasi terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) pada Dinas Koperasi UKM, Industri dan Perdagangan Abdya.


"Penetapan tersangka dari pengembangan perkara korupsi PIKA pada tahun 2020 dengan anggaran senilai Rp 1,3 miliar," kata Kasi Intelijen Kejari Abdya, Joni Astriaman kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 13 Maret 2023.

Joni menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor : PRINT- 01.a /L.1.28/Fd.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023. Tersangka YP merupakan Ketua  Central Creative Industries of Abdya (CCIA).

YP, kata Joni, telah bersekongkol dengan terdakwa Saifuddin dan Khazali. Mereka bekerja sama mulai perencanaan, penyusunan HPS, penawaran, pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pencairan uang kegiatan.

"Tersangka YP dan terdakwa Syaifuddin telah memanfaatkan aplikasi yang sudah ada, kemudian dimodifikasi menjadi Aplikasi Tokopika," ujarnya.

Kemudian, kata Joni, tersangka YP juga telah menikmati uang sebesar Rp 592 juta. Saat ini, Kejari Abdya telah menahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Blangpidie berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 107 /L.1.28/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023.

"Alasan penahanan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dengan alasan objektif yaitu Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dan alasan subjektif yaitu karena ada ke khawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tidak pidana," sebut Joni.

Joni belum dapat mamastikan akan ada saksi tambahan atau tidak dalam kasus ini. "Untuk sementara hamya itu aja dulu yang dapat di sampaikan," katanya.