Anak Kombatan GAM Simpan Bendera Bulan Bintang sebagai Kenang-kenangan

Bendera Bulan Bintang yang ditemukan terkubur di sebuah lahan milik bekas kombatan GAM. Foto: AJNN.
Bendera Bulan Bintang yang ditemukan terkubur di sebuah lahan milik bekas kombatan GAM. Foto: AJNN.

Fakhrul Razi, warga Aceh Timur, menemukan belasan lembar bendera Bulan Bintang. Dia tak sengaja menemukan bendera yang disembunyikan itu saat sedang mengolah lahan kosong peninggalan ayahnya, Zulkifli alias Raja Ubit (allahuyarham).


Belasan lembar bendera Bintang Bulan itu terbungkus plastik di dalam sebuah ember. Menurut keterangan ibunya, Nurbaiti, bendera-bendera tersebut adalah milik Alm Raja Ubit yang disimpan pada 2000-an. Meski sudah 23 tahun, bendera-bendera tersebut terlihat masih bagus. 

"Waktu itu ibu kami sempat melihat alm ayah kami mengumpulkan bendera-bendera tersebut. Namun ibu kami tidak tahu bendera tersebut kemudian dibawa ke mana oleh ayah kami," kata Muzakir, abang kandung Fahrul Razi, Senin, 22 Februari 2021. 

Lahan itu, kata Muzakir, berada tak jauh dari lokasi rumah mereka yang dibakar saat konflik bersenjata antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Indonesia. Muzaki mengatakan bendera tersebut sudah dicuci dan akan disimpan sebagai kenang-kenangan.

Menurut Muzakir, ayahnya, Raja Ubit, meninggal dunia pada 2015 akibat sakit yang dideritanya sejak tahun 2010 lalu. Saat masih konflik antara RI dengan GAM pada masa lalu, Raja Ubit ikut bergerilya di pedalaman Aceh Timur. Raja Ubit tercatat sebagai anggota GAM Sagoe 05 Idi Kuta Wilayah Peureulak.

Raja Ubit pernah ditugaskan oleh Panglima GAM Wilayah Peureulak, Tgk Ishak Daud (Abu Chik), pada 2001 ke Batubara, Sumatera Utara untuk menjemput Abu Hasan Puteh. Mereka berencana mendirikan GAM di daerah Asahan. 

Raja Ubit pernah penjara di Tanjung Gusta, Sumatera Utara, usai kontak kontak senjata di Batubara. Pada 2006, Raja Ubit mendapatkan amnesti dari Presiden Indonesia usai penandatangan Perjanjian Damai Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan GAM, pada 15 Agustus 2005.