Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Muhammad Nur, mengatakan persoalan tambang emas ilegal masih menjadi permasalahan serius di Aceh. Persoalan itu belum mampu diselesaikan secara total.
- Musriadi Aswad Dorong Pemko Segera Menyusun Raqan Tentang Pelarangan Praktik Rentenir
- Polisi Serahkan Kembali Berkas Perkara Nurul Arafah ke JPU
- Kurun Waktu Setahun, Polda Aceh Ungkap Delapan Kasus Korupsi
Baca Juga
"Baik pendekatan hukum maupun perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Aceh," kata M Nur dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21 Agustus 2021.
Berdasarkan data, kata M Nur, Walhi Aceh mencatat ada enam daerah yang sampai hari ini masih cukup aktif kegiatan pertambangan emas ilegal. Yaitu, Pidie, Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Jaya, dan Aceh Barat.
M Nur menjelaskan di kabupaten Aceh Barat, pertambangan emas ilegal berada di kawasan Sungai Mas dan Woyla Timur. Pola pertambangan dilakukan dengan menggunakan alat berat. Seperti, beko.
Ironinya, kata dia, kawasan yang digunakan diduga dalam konsesi salah satu perusahaan tambang yang tidak aktif.
M Nur menyebutkan keberadaan pertambangan emas ilegal di Aceh Barat telah menjadi ancaman serius terhadap ekologi dan kehidupan masyarakat di masa mendatang.
"Ya, seperti bencana banjir, rusak ekosistem sungai, air keruh, rusak fisik sungai, dan pencemaran zat berbahaya diakibatkan oleh aktifitas pertambangan," kata M Nur.
Di samping itu, kata M Nur, hal tersebut menjadi catatan penting untuk Kapolda Aceh yang baru, Ahmad Alhaydar, terkait aspek penegakan hukum sektor pertambangan.
"Selain itu, perlu dimintai pertanggungjawaban perusahaan pemegang konsesi dimana dalam wilayah izinnya memiliki kegiatan pertambangan ilegal," kata M Nur.
Harapannya, kata M Nur, pemerintah segera menyikapi persoalan tersebut sebelum terlambat. Kegiatan itu sudah berjalan 12 tahun. Bahkan, juga terjadi selain di Aceh Barat.
Menurut M Nur, jika tidak mampu menegakkan hukum secara penuh di enam kabupaten/kota itu, setidaknya kegiatan itu dapat diberhentikan sementara dan memperbaiki tata kelola.
"Sehingga dapat dikontrol dan diminta pertanggung jawab kepada pengelola dikemudian hari atas dampak negarif," kata M Nur.
- Wamenkumham: Pemindahan Bharada E ke Rutan Bareskrim bukan Karena Ancaman
- Dalam Sehari, Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Tiga Orang Buronan
- HAkA Ajukan Uji Materil UU Cipta Kerja ke MK