Anggota DPR RI Kritik Keharusan Tes PCR untuk Penumpang Pesawat Terbang

Neng Eem Marhamah. Foto: PKB.
Neng Eem Marhamah. Foto: PKB.

Anggota Komisi V DPR RI, Neng Eem Marhamah, mengkritik keputusan pemerintah yang keukeuh mempertahankan tes PCR sebagai syarat bagi penumpang pesawat terbang di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terutama di tengah penurunan kasus Covid-19 di Tanah Air.


"Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus Covid-19 di Tanah Air," kata Eem dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Oktober 2021.

Keharusan menjalani tes PCR itu tertuang dalam Dalam Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali. Semua penumpang pesawat diwajibkan menjalani tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Eem mengatakan aturan PCR dan sejumlah pembatasan ketat lain selama pandemi Covid-19 dalam satu setengah tahun terakhir memukul industri penerbangan global. Tidak terkecuali maskapai penerbangan yang ada di Indonesia. 

Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian Rp 2.867 triliun selama satu setengah tahun terakhir. Nilai kerugian tersebut setara dengan 9 tahun pendapatan kolektif industri penerbangan global.

Sementara di Indonesia, kata Eem, banyak maskapai penerbangan yang merumahkan karyawan untuk menutupi kerugian mereka. Bahkan upaya restrukturisasi utang PT Garuda Indonesia terhambat akibat minimnya aktivitas penerbangan selama pandemi.

Eem mengatakan penurunan kasus Covid-19 seharusnya menjadi momentum untuk membangkitkan industri penerbangan di Indonesia. Apalagi, kata Eem, pemerintah juga mengharuskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, yang menjadi bukti vaksinasi Covid-19, saat masyarakat berada di lokasi tertentu. 

Hal ini, kata Eem, seharusnya dapat menjadi pengganti syarat tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang. Eem mengatakan tes PCR menghambat masyarakat untuk berpergian, selain karena harga yang mahal, banyak penumpang merugi akibat hasil PCR tidak keluar saat hendak berangkat.

“Bagi masyarakat, harga tes PCR masih tergolong mahal. Bahkan mencapai 50 persen dari harga tiket pesawat,” kata Eem.

Eem juga menanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri 53/2021 tersebut. Sebab dalam aturan sebelumnya, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen satu hari sebelum keberangkatan dengan syarat memperoleh vaksinasi dosis kedua. Atau hasil negatif PCR, dua hari sebelum keberangkatan, jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

“Di Instruksi Mendagri yang baru, poin tersebut dihilangkan,” kata Eem. "Kami tidak ingin aturan baru wajib tes PCR ini dipersepsikan publik sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada penyelenggara tes-tes PCR yang saat ini memang tumbuh di lapangan. Jangan sampai unsur kepentingan bisnis mengemuka dalam urusan PCR untuk penumpang pesawat ini."