Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Teuku Cut Rahman melayangkan gugatan terhadap Partai Nanggroe Aceh (PNA). Gugatan itu dilayangkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) setempat ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie.
- Anggota DPRK Abdya yang Gugat PNA, Eksekutif hingga Legislatif Bukan Anggota Dewan Lagi
- Ikhsan Serahkan Cultivator untuk Kelompok Tani di Abdya
- Tak Ada Nama Salman, Ini Tiga Calon Pj Bupati Abdya yang Diusulkan DPRK
Baca Juga
“Anggota DPRK Abdya, Teuku Cut Rahman telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Blangpidie,” kata kuasa hukum dari Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Erisman, dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Maret 2023.
Selain menggugat PNA, kata Erisman, pihaknya juga menggugat penyelengara Pemilihan Umum (Pemilu), legistatif, serta eksekutif.
“Klien kami juga ikut meggugat KIP Abdya, DPRK Abdya, Pj Gubernur dan Pj Bupati Abdya,” sebut dia.
Erisman menjelaskan, gugatan itu disebabkan karena proses Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap kliennya, Teuku Cut Rahman, selaku Anggota DPRK Abdya dari PNA tidak sesuai dan bertentangan dengan perundang-undangan.
“Kita akui bahwa PAW itu merupakan hak partai, tapi harus terbuka dan sesuai aturan yang berlaku, bukan justru secara diam-diam dan recall ini terkesan terlalu dipaksakan dengan alasan diada-adakan,” ujar dia.
Anehnya, kata Erisman, Teuku Cut Rahman telah mengajukan keberatan ke mahkamah partai atas proses PAW dirinya. Namun hingga kini belum ada hasil, justru partai terus melanjutkannya.
“Kita berharap semua pihak yang terlibat dalam proses PAW untuk menghargai proses hukum yang sedang ditempuh,” kata dia. “Dan yang perlu di ingat bahwa, pengadilan tentu bisa saja membatalkan rangkaian proses PAW yang diusulkan terlebih proses tersebut bersifat sangat tertutup, khususnya di internal parpol.”
- KIP Abdya Belum Terima Laporan Terkait Caleg Bekas Narapidana Koruptor
- SaKA Minta KIP Abdya Gugurkan Caleg Eks Narapidana Koruptor
- Didesakkan Usut Proyek Jalan Cot Mane-Guhang, Ini Respon Kapolres Abdya