Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Amiruddin, mengatakan bahwa Teuku Cut Rahman bukan lagi anggota DPRK setempat. Hal itu, kata Amiruddin, pasca Teuku Cut Rahman diberhentikan dari anggota DPRK Abdya oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
- Anggota DPRK Abdya Gugat PNA, KIP, Dewan, hingga Pj Gubernur
- Ikhsan Serahkan Cultivator untuk Kelompok Tani di Abdya
- Tak Ada Nama Salman, Ini Tiga Calon Pj Bupati Abdya yang Diusulkan DPRK
Baca Juga
“Dia sudah tidak mendapatkan gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya seperti anggota dewan lain,” kata Amiruddin kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 28 Maret 2023.
Dia mengatakan, sejak 14 Maret Tahun 2023 sesuai Surat Keputusan Gubernur Aceh nomor 171.3/874/2023, Teuku Cut Rahman sudah tidak berstatus anggota DPRK Abdya sehingga semua fasilitas atas dirinya gugur dengan sendirinya.
Amiruddin menjelaskan, bahwa pasca keluar SK pemberhentian tersebut, maka seluruh hak sudah tidak bisa dibayar lagi terhadap Teuku Cut Rahman.
"Mulai April seluruh hak baik gaji maupun tunjangan tidak bisa dibayar lagi," kata dia.
Amiruddin mengaku, telah menerima dua surat dari Pj Gubernur Aceh, yakni pada Senin 27 Maret 2023.
Dimana surat pertama ihwal perberhentian anggota DPRK Abdya atas nama Teuku Cut Rahman dari PNA, dan kedua surat pengangkatan pergantian antar waktu antara Teuku Cut Rahman dengan Mukhlis AW.
"Sejak SK Gubernur Aceh tentang pemberhentian keluar, jumlah anggota DPRK Abdya sudah berkurang satu menjadi 24 orang, untuk sementara kursi itu dibiarkan kosong sambil menunggu PAW," ujar Amiruddin.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Teuku Cut Rahman melayangkan gugatan terhadap Partai Nanggroe Aceh (PNA). Gugatan itu dilayangkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) setempat ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie.
“Anggota DPRK Abdya, Teuku Cut Rahman telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Blangpidie,” kata kuasa hukum dari Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Erisman, dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Maret 2023.
Selain menggugat PNA, kata Erisman, pihaknya juga menggugat penyelengara Pemilihan Umum (Pemilu), legistatif, serta eksekutif.
“Klien kami juga ikut meggugat KIP Abdya, DPRK Abdya, Pj Gubernur dan Pj Bupati Abdya,” sebut dia.
Erisman menjelaskan, gugatan itu disebabkan karena proses Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap kliennya, Teuku Cut Rahman, selaku Anggota DPRK Abdya dari PNA tidak sesuai dan bertentangan dengan perundang-undangan.
“Kita akui bahwa PAW itu merupakan hak partai, tapi harus terbuka dan sesuai aturan yang berlaku, bukan justru secara diam-diam dan recall ini terkesan terlalu dipaksakan dengan alasan diada-adakan,” ujar dia.
Anehnya, kata Erisman, Teuku Cut Rahman telah mengajukan keberatan ke mahkamah partai atas proses PAW dirinya. Namun hingga kini belum ada hasil, justru partai terus melanjutkannya.
“Kita berharap semua pihak yang terlibat dalam proses PAW untuk menghargai proses hukum yang sedang ditempuh,” kata dia. “Dan yang perlu di ingat bahwa, pengadilan tentu bisa saja membatalkan rangkaian proses PAW yang diusulkan terlebih proses tersebut bersifat sangat tertutup, khususnya di internal parpol.”
- KIP Abdya Belum Terima Laporan Terkait Caleg Bekas Narapidana Koruptor
- SaKA Minta KIP Abdya Gugurkan Caleg Eks Narapidana Koruptor
- Didesakkan Usut Proyek Jalan Cot Mane-Guhang, Ini Respon Kapolres Abdya