Antisipasi Pungli, MaTA Buka Posko Pengaduan Penerima Bansos Korban Konflik 

Posko pengaduan yang dibentuk MaTA bagi pengaduan korban pelanggaran HAM penerima Bansos. Foto: Helena Sari/RMOLAceh. 
Posko pengaduan yang dibentuk MaTA bagi pengaduan korban pelanggaran HAM penerima Bansos. Foto: Helena Sari/RMOLAceh. 

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka posko pengaduan bagi penerima Bantuan Sosial (Bansos) korban pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM). Posko pengaduan dibuat untuk memastikan para korban menerima uang Bansos secara utuh tanpa ada pungli. Apalagi penyaluran bantuan dilakukan dengan skema pencarian langsung, lalu diterima oleh korban setelah membuat buku rekening bank yang dituju.


"Kami membuka pos pengaduan karna adanya potensi pungli, dengan modus, merasa telah berjasa mengurus bantuan tersebut, sehingga pelaku menyakinkan para korban, karena (jasa) dialah bantuan tersebut cair, padahal tidak demikian," ujar anggota Badan Pekerja MaTA, Hafijal kepada Kantor Berita RMOLAceh di Banda Aceh, Jum'at, 6 Januari 2023.

Anggota Banda Pekerja MaTA, Hafijal mengatakan setiap korban pelanggaran HAM akan mendapatkan bantuan senilai Rp 10 juta, dengan anggaran keseluruhan Rp2.350.000.000 untuk 235 korban.

Hafijal menjelaskan bahwa Bansos yang disalurkan kepada korban pelanggaran HAM atau korban konflik tersebut merupakan hasil dari rekomendasi pihak Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) kepada Pemerintah Aceh dan kemudian dilaksanakan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di tahun anggaran 2022.

"Potensi pungutan liar, dugaan kita sementara ini bisa Rp 1 juta sampai Rp 3 juta. kami berharap kalau ada yang meminta dengan dalih atau alasan apa pun, jangan diberikan karena tidak ada yang merasa berjasa terhadap pencairan uang terhadap korban," ujarnya.

Menurut Hafijal, korban pelanggaran HAM berhak menerima atas apa yang telah mareka alami masa konflik dulu. MaTA akan melindungi pelapor apabila ada yang merasa dipungli dan akan merahasiakan laporan pelapor.

"Jadi jangan coba-coba melakukan pungli kepada penerima. Biarkan korban menikmati bantuan yang sudah lama dinantikan dan mereka berhak menerimanya," ujarnya.

Untuk itu kata Hafijal, korban yang merasa dipungli oleh pihak tertentu, bisa melaporkan hal tersebut secara langsung ke kantor MaTA di Jln. Kebun Raja. No.27 Gampong Ie Masen Kaye Adang Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh.