Sekretaris Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh, Fadhli Ali, mengatakan lembaganya menunggu keseriusan Pemerintah Aceh untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kelapa sawit.
- Aceh hanya Terima Rp33,2 miliar dari DBH Sawit, ini Tanggapan Apkasindo
- Harga TBS Sawit di Aceh Utara Capai Rp 2 Ribu Per Kilogram
- Harga TBS Sawit di Aceh Timpang dengan Ketetapan Pemerintah Jelang Idul Adha
Baca Juga
“Harapannya pada 2022 di bulan Januari akhir Pergub dimaksud dapat di tandatangani oleh Gubernur Aceh,” kata Fadhli Ali kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 10 Januari 2021.
Fadhli menjelaskan dengan adanya Pergub tentang kelapa sawit dapat mendongkrak harga tandan buah segar (TBS) sawit yang diterima petani di Aceh.
“Sehingga makin kecil kesenjangannya dibanding dengan harga yang diterima petani di luar Aceh, khususnya di sentra-sebtra produksi kelapa sawit rakyat di Sumatera,” ujar Fadhli.
Fadhli menyebutkan, pada Agustus 2021 dulu, draft Pergub tentang kelapa sawit itu sudah dibahas dan difinalkan. Dalam proses itu, semua sektor dilibatkan. Seperti, Biro Hukum Pemerintah Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, pakar dari Universitas Syiah Kuala, Apkasindo dan Apkasindo Perjuangan, yang bertempat di Mes Distanbun, Sare, Aceh Besar.
Fadhli mengatakan dalam draft pergub itu salah satu poin sangat penting. Yaitu, soal penetapan harga TBS di Aceh dilakukan lebih dari satu kali dalam sebulan.
“Di samping itu, juga disebutkan tentang kemitraan yang dapat dilakukan oleh petani dengan pabrik pabrik kelapa sawit (PKS),” sebut Fadhli.
- Sampaikan LKPJ 2023, Pj Gubernur Aceh Klaim Kemiskinan Ekstrem Turun 1,83 Persen
- Sistem SPSE Pemerintah Aceh Alami Gangguan, Pengguna Diminta Sesuaikan Jadwal Tender
- Reza Saputra Dilantik jadi Kepala BPKA