Apresiasi Syahbandar, Gerak Aceh Barat Minta PBM Segera Bersihkan Tumpukan Batu Bara di Pelabuhan Calang

Edy Syah Putra. Foto: Dokumentasi pribadi.
Edy Syah Putra. Foto: Dokumentasi pribadi.

Koordinator Gerakan Antikorupsi Aceh Barat, Edy Syah Putra, mengapresiasi keputusan Syahbandar Aceh Jaya yang meminta PT Prima Bara Mahadana di areal Pelabuhan Calang. Edy berharap pembersihan dapat dilakukan segera oleh perusahaan batu bara itu. 


“Perusahaan itu meninggalkan masalah lingkungan yang cukup besar jika tidak segera membersihkan tumpukan batu bara,” kata Edy dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Maret 2022. 

Edy mengatakan rembesan air yang keluar dari tumpukan batu bara itu mencemari lingkungan di sekitar pelabuhan. Dan ini, kata dia, dibiarkan sejak lama. Karena itu, selain menyurati PBM, Edy juga meminta Syahbandar konsisten untuk menuntu pembersihan lahan itu dari tumpukan batu bara. 

Gerak Aceh Barat, kata Edy, juga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menganalisis dampak tumpukan materian itu dan menghitung kerugian akibat praktik tersebut. Dia meminta tim lingkungan hidup pemerintah kabupaten melihat seberapa luas kerusakan yang dialami daerah itu akibat penumpukan batu bara tersebut. 

“Bahwa atas penumpukan batubara tersebut, maka dpt dipastikan adanya biaya landret atau PNBP yg seharusnya diterima oleh Pemkab Aceh Jaya dan menjadi pemasukan bagi daerah dari sektor Minerba dan ini sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Edy. 

Edy juga mempertanyakan fungsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya yang tutup mata terhadap perusakan lingkungan itu. Sikap DPRK Aceh Jaya, kata Edy, sama seperti Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang membiarkan tumpukan batu bara itu ditumpuk dengan mengabaikan standar keselamatan lingkungan. 

Selama ini, kata Edy, masyarakat yang menetap di dekat lokasi penumpukan batu bara merasakan penurunan kualitas udara. Air yang keluar dari tumpukan batu bara itu juga mencemari laut. Namun pemerintah dan anggota DPRK tidak berbuat apa-apa untuk melindungi masyarakat dan alam Aceh Jaya dari kerusakan. 

“Penumpukan batu bara tanpa atap dan pembatas yang mencegah limpasan air hujan dari tumpukan batu bara ini mengalir ke laut jelas-jelas membahayakan masyarakat dan lingkungan hidup. Kami berharap perintah Syahbandar itu dilaksanakan segera,” kata Edy.