Pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan sanksi terbaru yang cukup berat bagi para pelanggar aturan ibadah haji. Bagi yang Jemaah haji tanpa izin akan dedenda 10 ribu riyal atau setara dengsn Rp 39 juta.
- Aksi Botak Bareng untuk Penderita Kanker di Aceh
- Perilaku Saipul Jamil Bentuk Hilangnya Sensitivitas terhadap Korban Pelecehan Seksual
- Masa PPKM Darurat, Pemerintah Harus Jamin Ekonomi Masyarakat Sesuai UUD 1945
Baca Juga
"Pasukan keamanan akan dikerahkan di dalam semua tempat suci serta di semua jalan menuju mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan selama musim haji," kata Juru Bicara Keamanan Publik Sami al-Shuwairekh, seperti dilansir sumber Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 30 Juni 2022.
Dia juga mengatakan bahwa pasukan keamanan sudah menangkap 19 orang. Karena iklan penipuan layanan haji seperti melakukan ritual atas nama orang lain.
Menurut Shuwairekh, layanan yang ditawarkan melalui iklan di media sosial dan situs web termasuk menyediakan dan mendistribusikan kurban untuk peziarah dan mengatur transportasi.
Haji, salah satu dari lima rukun Islam, harus dilakukan oleh semua Muslim yang memiliki kemampuan setidaknya sekali dalam hidup mereka.
Tahun ini Kerajaan Saudi akan mengizinkan satu juta peziarah dari dalam dan luar negeri untuk berpartisipasi dalam ibadah haji, setelah jumlah jemaah menurun tajam karena pandemi virus corona.
- Arab Saudi Temukan Cadangan Emas Raksasa Berkadar Tinggi
- Ibadah Haji 1445 H, Jemaah akan Tinggal 41 Hari di Arab Saudi
- Masih Ada 26 Jemaah Haji Indonesia Dirawat di RS Arab Saudi