Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf divonis bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuat divonis pidana penjara selama 15 tahun.
- Kuat Maruf Minta Bebas dari Tuntutan Hukum Pembunuhan Berencana Brigadir J
- Siang ini, Ferdy Sambo, RR, dan Kuat Maruf Jalani Sidang Pledoi
- Pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
Baca Juga
Putusan atau vonis untuk terdakwa Kuat dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso.
Majelis Hakim menilai, Kuat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Putusan ini diketahui lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kuat dengan pidana penjara selama delapan tahun.
- Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati
- Kuat Maruf Minta Bebas dari Tuntutan Hukum Pembunuhan Berencana Brigadir J
- Siang ini, Ferdy Sambo, RR, dan Kuat Maruf Jalani Sidang Pledoi