Arteria Dahlan Kebal dari Jerat UU ITE

Arteria Dahlan. Foto: net.
Arteria Dahlan. Foto: net.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan Arteria Dahlan, Anggota Komisi III, tidak dapat dipidanakan terkait dugaan ujaran kebencian. Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam pasal 224 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap Arteria Dahlan tidak dapat dipidanakan.


"Saya ulangi, tidak dapat dipidanakan," kata Zulpan seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat, 4 Februari 2022.

Menurut Zulpan, pihak melakukan gelar perkara dengan melibatkan ahli bahasa dan ahli hukum, setelah mendapat limpahan dari Polda Jawa Barat. Dalam gelar perkara disimpulkan Arteria tidak bisa dituntut sesuai dengan Pasal 224 UU 17/2014.

Dia juga tak dapat dijerat dengan UU ITE. Zulpan mengatakan Arteria Dahlan tidak terbukti melanggar. Sebab dalam rapat tersebut, Arteria Dahlan berkomunkasi dengan bahasa resmi yakni bahasa Indonesia.

Dalam konteks penyampaian Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia dan hal ini diatur dalam pasal 33 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, diantaranya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi.

"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI, yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapaanya pada saat forum rapat resmi," kata Zulpan.

Zulpan meminta kelompok masyarakat yang merasa keberatan untuk melapor ke Majelis Kehormatan Dewan di DPR. MKD adalah mekanisme pelaporan terhadap anggota DPR RI, khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR RI.