Asisten I Buka Rakor Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Aceh

Asisten I Sekda Aceh, M Jafar, saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Aceh, di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh. Foto: Humas Pemerintah Aceh.
Asisten I Sekda Aceh, M Jafar, saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Aceh, di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh. Foto: Humas Pemerintah Aceh.

Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Aceh, M Jafar, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Aceh, yang dilaksanakan di Hotel Grand Nanggroe, Selasa, 23 Mei 2023.


M Jafar dalam sambutannya menyampaikan, Rakor itu dilaksanakan atas dasar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, di mana mengatur posisi strategis Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP).

Ia menyebutkan, sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 33 Tahun 2018, yang memberikan pedoman dan mekanisme pelaksanaan 46 tugas dan wewenang GWPP dan pengaturan organisasi perangkat Gubernur.

“Gubernur dalam menyelenggarakan tugas dan wewenangnya sebagai wakil Pemerintah Pusat akan dibantu oleh 5 unit kerja yaitu unit kerja pemerintahan, hukum dan organisasi, keuangan, perencanaan dan unit kerja pengawasan,” kata Jafar dalam sambutannya.

Kemudian, kata Jafar, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, juga disertai dengan alokasi anggaran melalui Surat Pengesahan DIPA-tanggal 30 November 2022 yang dilaksanakan oleh Satker Setda Aceh, DPMPTSP, Bappeda dan Inspektorat Aceh.

Pada tahun anggaran 2023 salah satu kegiatan utamanya yakni Koordinasi kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antar daerah kab/kota yang ada di wilayahnya.

Rakor tersebut di ikuti oleh Satuan Kerja Sekretariat Daerah, serta akan dilaksanakan tiga rapat secara bersamaan yaitu; Rapat Koordinasi Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Rapat Inventarisasi dan Analisis Kerja Sama Daerah Kabupaten/Kota, dan Rapat Asistensi dan Supervisi LPPD Kabupaten/Kota.

Karena itu, Jafar berpesan kepada peserta rapat agar dapat mengikuti pelaksanaan kegiatan ini secara seksama supaya nantinya menjadi lebih terarah. Ada 6 pesan yang ditekankan M Jafar dalam pertemuan itu, yakni;

Pertama, kepada satker pelaksana kegiatan GWPP agar dapat mengupload kegiatan yang sudah dilaksanakan pada sipgwpp.kemendagri.go.id (SIPGWPP) dan juga menyerahkan dokumennya ke sekretariat GWPP di Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh,” katanya.

Kedua, terkait dengan laporan kegiatan GWPP, agar mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.3-667 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.

Ketiga, untuk pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP tahun anggaran 2023, agar dapat berpedoman kepada standar biaya masukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83//PMK.2/2022.

Keempat, Sekretariat perangkat GWPP Provinsi di Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Aceh berkewajiban melaporkan laporan triwulan dan semester kepada Sekretariat Bersama GWPP Pusat.

“Maka itu, diharapkan kepada seluruh SKPA yang melaksanakan kegiatan GWPP agar dapat mengirimkan laporan pelaksanaan kegiatan GWPP Triwulan 2 tahun anggaran 2023 paling lambat tanggal 26 Juni 2023,” katanya.

Kelima, pelaksanaan Rapat Asistensi dan Supervisi LPPD kabupaten/Kota, selain untuk peningkatan mutu dan kualitas data serta data dukung pada LPPD, juga dalam rangka persiapan pelaksanaan proses evaluasi LPPD, direncanakan pelaksanaannya oleh Tim Daerah pada bulan Juni 2023 mendatang.

Keenam, diharapkan kepada pemerintah kabupaten/kota agar dapat menggunakan instrumen kerja sama daerah sebagai salah satu solusi pencapaian percepatan penyediaan layanan publik di daerah dan melaporkan pelaksanaan dan hasil pelaksanaan kerjasama daerah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018.