Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar AP, mengatakan Pemerintah Aceh akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Aceh yang terbukti mengikuti kegiatan politik praktis pada Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang. ASN, kata dia, harus netral dalam dukung mendukung.
- Hari Jumat Lusa, Alhudri akan Dilantik sebagai Pj Bupati Gayo Lues
- Satpol PP Serahkan 11 Wanita yang Diamankan di Ulee Lheue ke BNN Aceh
- Pemerintah Aceh Belum Terima secara Resmi Hasil Fit and Proper Test Calon Dirut BAS
Baca Juga
“Jika dilanggar akan diberikan sanksi tegas. Yang terberat tentu akan dicabut statusnya sebagai ASN,” kata Iskandar, saat membuka Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara bertajuk “Kolaborasi Mengawasi dan Penegakan Hukum Netralitas ASN Pemilu 2024” di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jumat, 16 Desember 2022.
Iskandar berpesan agar para kepala SKPA menjaga dan melindungi ASN, supaya status mereka sebagai pegawai negeri tidak hilang akibat ketidaktahuan mereka. Namun, kata Iskandar, akan lain jika para ASN mengetahui risiko pelanggaran tetapi tetap nekat.
“Artinya mereka sudah siap dengan konsekuensi. Karena itu mari kita ingatkan ASN di tempat kita masing-masing agar karir kita untuk bekerja secara kompeten tetap selamat,” sebut Iskandar.
Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh, Ronaldi Aulia, mengatakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Panwaslih dan Bawaslu itu bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan pemahaman tentang netralitas Pemilu bagi ASN.
“Dengan kegiatan ini diharapkan bisa terbangunnya sinergitas antara Bawaslu dan pemerintah Aceh,” kata Ronaldi Aulia.
Sementara itu, Anggota Panwaslih Aceh Fahrul Riza Yusuf, menyebutkan tahapan pemilukada sudah berlangsung sejak Juni lalu. Pada 14 Desember lalu, sudah ditetapkan partai politik. “Ke depan ketika seluruh partai sudah ditetapkan, seluruh ASN sudah harus kita wanti-wanti untuk tidak terlibat dalam politik praktis,” kata dia.
Fahrul Rizha Yusuf mengatakan penting bagi pihaknya untuk membangun koordinasi dengan pemerintahan Aceh. Supaya bisa bersama-sama menjaga dan mengawal netralitas ASN.
- MPU Aceh Tidak Mempermasalahkan Ceramah Politik di dalam Masjid
- Nama Cawapres Dikantongi, Anies Tugaskan Tim 8 Finalkan Pilihan
- Bawaslu: Dilarang Campur Aduk Sedekah Ramadhan dengan Kampanye Terselubung