ASN dan Tenaga Kontrak Pemprov Aceh Dilarang Hadiri dan Adakan Pesta Pernikahan

Ilustrasi: Disbudpar.
Ilustrasi: Disbudpar.

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemprov Aceh dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan pernikahan dalam bentuk pengumpulan massa. Larangan tersebut termuat dalam Surat Instruksi Gubernur Aceh, Nomor 1/INSTR/2021, Tanggal 11 Januari 2021 yang diteken langsung Nova Iriansyah.


Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, menginstruksikan seluruh ASN baik Pegawai Negeri Sipil maupun tenaga kontrak untuk tidak mengikuti kegiatan yang mengumpulkan massa, seperti ke warung kopi dan acara resepsi perkawinan.

Selain tidak diizinkan mengikuti kegiatan yang menimbulkan kerumunan tersebut, ASN Pemerintah Aceh juga dilarang menyelenggarakan pesta perkawinan. Taqwallah menyampaikan, ASN Pemerintah Aceh harus menjadi contoh baik dalam masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan penularan virus corona.

“Larangan menyelenggarakan dan menghadiri pesta perkawinan ini sudah ditetapkan dalam instruksi Gubernur Aceh, seluruh ASN harus mematuhinya demi kebaikan bersama,” kata Taqwallah kepada wartawan, Senin, 11 Januari 2021. 

Taqwallah mengatakan jika instruksi tersebut dilanggar ASN, maka pihak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh atasan langsungnya.

Selain pengetatan protokol kesehatan, seluruh ASN juga diminta mengaktifkan dan melanjutkan kembali gerakan donor darah di tahun ini. Ia mengatakan, gerakan mulia tersebut harus tetap berlanjut untuk berkontribusi membantu kebutuhan masyarakat.

Selain itu, Taqwallah juga menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh untuk disiplin menerapkan 3 M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan di lingkungan kerja dan aktivitas harian lainnya.

“Kondisi pandemi dunia kian melonjak, namun pekerjaan dan tugas kita harus tetap berjalan, karena itu aktivitas kita harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan,” ujar Taqwallah.

Selanjutnya, Taqwallah memberikan empat arahan lainnya kepada para pejabat struktural untuk ditindak lanjuti. Keempat arahan tersebut, antara lain, LHKPN, evaluasi tenaga kontrak, evaluasi buku kinerja pejabat struktural, dan SKP 2020.

Dalam Surat Instruksinya, Nova Iriansyah menyampaikan, dalam rangka pengendalian peningkatan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan mencermati munculnya varian baru pandemi Covid-19 di beberapa negara di dunia. 

Kemudian menindaklanjuti Diktum Kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka dengan ini menginstruksikan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh, Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh, Para Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Aceh.

"Dilarang menyelenggarakan dan/atau menghadiri kegiatan pernikahan/ perkawinan dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan dalam bentuk pengumpulan massa," kata Nova dalam suratnya.

Selanjutnya bagi ASN dan Tenaga Kontrak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.